Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Donggala kembali meringkus seorang wanita berinisial YD (35) atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus serupa ini, ditangkap setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin, didampingi Kasi Humas Polres Donggala, Iptu Andi Mardjianto dalam konferensi pers di Mako Polres Donggala, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Selasa (31/3/2026).
Iptu Andi Ardin menjelaskan, bahwa YD bukan merupakan orang baru dalam dunia peredaran narkotika.
Berdasarkan catatan kepolisian, wanita berusia 35 tahun ini adalah residivis yang pernah ditahan pada tahun 2024 terkait kasus narkoba dan telah menjalani putusan pengadilan.
Baca juga: Moh Syarief Resmi Jabat Kadis PUPR Donggala, Fokus Benahi SDM dan Siapkan Program Prioritas
Dalam proses penangkapan, YD sempat bersikap tidak kooperatif. Saat petugas melakukan penggeledahan, ia beralasan ingin buang air kecil.
"YD memaksa ingin ke kamar mandi. Saat dalam pengawalan anggota di toilet, ia melakukan gerakan mencurigakan seperti membuang sesuatu ke luar toilet," ujar Iptu Andi Ardin.
Setelah dilakukan penyisiran di sekitar pembuangan toilet dengan disaksikan kepala dusun setempat, petugas menemukan belasan paket sabu yang sempat dibuang oleh pelaku.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 19 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,35 gram dan 2 plastik bening kosong.
Kini, YD harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.
"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Donggala untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tutup Iptu Andi. (*)