BANJARMASINPOST.CO.ID - PER 1 April 2026, pemerintah resmi menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di pusat dan daerah. WFH berlaku satu hari seminggu yakni tiap hari Jumat.
Kebijakan itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3). Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri. Pemerintah juga menerapkan WFH bagi karyawan swasta. WFH karyawan swasta akan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.
Tak hanya WFH, pemerintah pun membatasi penggunaan mobil dinas serta mendorong penggunaan transportasi publik. Pemerintah juga membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.
Penegasan juga disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, kemarin. Dia bilang kebijakan itu untuk mendorong pemerintahan yang berbasis digital.
Pada kesempatan itu dia berbicara soal perubahan sistem kerja yang fleksibel dibandingkan dari presensi kehadiran fisik semata.
Perang antara Amerika Serikat-Israel dengan Iran memang telah membawa dampak yang sangat besar terhadap dunia internasional. Salah satu yang paling krusial adalah terganggunya pasokan minyak dunia akibat penutupan Selat Hormuz oleh Iran.
Negara-negara di dunia pun mengambil tindakan darurat. Berbagai strategi dilakukan, seperti penerapan kebijakan hemat energi, menaikkan harga bahan bakar, diversifikasi impor, hingga penggunaan cadangan minyak strategis.
Menyusul langkah sejumlah negara di dunia, Indonesia pun mulai menerapkan efisiensi konsumsi bahan bakar dan listrik. Kebijakan WFH menjadi salah satu strategi yang dilakukan.
Namun menerapkan kebijakan ini perlu kehati-hatian. Apalagi ada sektor-sektor yang dikecualikan, yakni para pekerja sektor layanan publik. Seperti kesehatan, keamanan, hingga kebersihan tetap bekerja dari kantor. Demikian pula sektor pendidikan dasar hingga menengah yang tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar tatap muka lima hari dalam sepekan. Sementara pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing institusi.
Perlu dikaji secara mendalam apakah format WFH yang diterapkan pemerintah ini telah dengan memperhatikan efektivitas layanan publik, efisiensi BBM, dan ekonomi masyarakat. Jangan sampai karena terlalu banyak libur, kinerja ASN justru merosot dan pelayanan ke masyarakat malah buruk. Atau, justru menimbulkan kecemburuan antar-ASN karena dikecualikan dari kebijakan yang ‘memanjakan’ itu. (*)