TRIBUNNEWS.COM - Tarif listrik PLN per Rabu, 1 April 2026 baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi, diputuskan tidak naik alias tetap.
Tarif listrik itu berlaku sama untuk pelanggan token dan non-token sesuai golongan daya, mulai dari 450 VA hingga 6.600 VA ke atas.
Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran.
Pelanggan prabayar wajib membeli token listrik terlebih dahulu sebelum digunakan, sedangkan pelanggan pascabayar harus membayar tagihan setelah pemakaian.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, kebijakan itu diambil untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap," kata Tri dalam siaran Kementerian ESDM RI per 17 Maret 2026.
Baca juga: PLN Amankan Pasokan Batu Bara 82 Juta Ton Cegah Risiko Byar Pet Jelang Lebaran
Berikut daftar tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 April 2026:
Pelanggan Subsidi
Rumah Tangga Non-Subsidi
Bisnis dan Pemerintah
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi makro seperti kurs, harga minyak dunia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif Triwulan II tahun 2026, parameter yang digunakan adalah:
Meski formula perhitungan menunjukkan potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan tarif tetap untuk menjaga daya beli masyarakat, daya saing industri, dan stabilitas ekonomi.
Penetapan ini juga berlaku bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Selama tiga tahun terakhir sejak 2022, tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
Pemerintah juga terus berkomitmen menjaga keandalan pasokan serta memperluas akses listrik hingga ke seluruh pelosok negeri.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)