TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Delapan anak-anak panti asuhan yang diduga menjadi korban kekerasan fisik dan seksual, telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD Buleleng, Bali.
Sebanyak tujuh visum sudah keluar hasilnya. Sedangkan satu visum masih menunggu hasil.
Direktur RSUD Buleleng, dr Ketut Suteja Wibawa mengungkapkan pemeriksaan visum dilakukan secara bergelombang, terhitung sejak Jumat hingga Minggu (27-29 Maret 2026).
“Jadi tidak bersamaan. Awalnya ada satu orang, kemudian berkembang hingga hari Minggu. Sehingga totalnya delapan orang,” jelas dia, Selasa 31 Maret 2026.
Baca juga: ASTAGA Ternyata 8 Anak Panti Pernah Jadi Korban JMW, Dinsos Buleleng Beri Pendampingan ke Korban!
Proses pemeriksaan visum pun sudah dilakukan oleh tim dokter forensik RSUD Buleleng.
Hingga kini sudah ada tujuh hasil visum yang keluar. Sedangkan sisanya masih proses.
“Kami dari rumah sakit sangat prihatin dengan kasus ini. Maka dari itu, kami RSUD Buleleng menyediakan sarana, tempat, yang memadai supaya kita bisa melakukan penanganan seoptimal mungkin pada para korban,” tegasnya.
Sementara itu, Dokter Forensik RSUD Buleleng, dr. Klarisa Salim, mengatakan delapan korban yang menjalani visum usianya beragam. Mulai dari 13, 15, hingga 20 tahun.
“Walau demikian mayoritas merupakan anak-anak,” ucapnya.
Pihak Forensik RSUD Buleleng melakukan pemeriksaan visum secara menyeluruh, baik terkait dugaan kekerasan fisik maupun kekerasan seksual. Hasil visum pun diakui cukup beragam.
“Ada yang selain ditemukan bekas kekerasan seksual juga ditemukan bekas kekerasan fisik, ada yang hanya ditemukan bekas kekerasan seksual saja dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, demikian pula sebaliknya. Jadi cukup beragam,” ujarnya.
Berkenaan dengan hasil visum kekerasan fisik, tim forensik menemukan adanya bekas luka di area tubuh akibat benda tumpul.
“Ada kemungkinan ke arah penganiayaan. Tapi itu materi penyidikan,” ucapnya.
Sedangkan hasil visum kekerasan seksual, dr Klarisa mengakui tidak hanya ditemukan pada satu orang saja.
Kendati demikian pihaknya enggan menyebut jumlahnya karena merupakan materi penyidikan.
“Tidak hanya satu orang namun ada beberapa. Hanya saja itu akan menjadi materi penyidikan dari pihak kepolisian,” imbuhnya.
Di sisi lain, JMW, tersangka kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak-anak panti asuhan telah ditangkap polisi. Pemilik panti asuhan ini diamankan pada Senin (30/3) malam dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengatakan proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan dan saat ini memasuki tahap pendalaman oleh penyidik.
“Sejauh ini yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” ujarnya, Selasa 31 Maret 2026.
Dalam perkembangan terbaru, polisi mengungkapkan jumlah korban yang telah teridentifikasi sementara mencapai tujuh anak.
Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berlangsung.
Selain fokus pada penegakan hukum, kepolisian juga memastikan perlindungan terhadap para korban.
Polres Buleleng bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng untuk memberikan penanganan serta perlindungan sementara.
Langkah tersebut dilakukan guna menjaga kondisi psikologis dan keselamatan para korban, sambil menunggu penanganan lanjutan yang lebih komprehensif.
“Kami bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memberikan perlindungan sementara terhadap para korban dengan mengutamakan keselamatan mereka,” tegas AKBP Ruzi.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, jajaran Polsek Sawan juga telah diterjunkan melakukan patroli rutin di sekitar lokasi panti asuhan.
Sementara itu, kepolisian berencana menyampaikan konstruksi lengkap perkara yang dijadwalkan pada Kamis 2 April 2026.
Kapolres pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memercayakan penanganan kasus ini kepada kami. Kami akan menindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Suwirta yang menyoroti kasus tersebut.
Tindakan bejat pemilik panti asuhan tersebut harus menjadi evaluasi bersama, terutama terkait pengawasan terhadap operasional yayasan atau panti asuhan.
Menurut Suwirta, dalam proses pendirian yayasan sebenarnya telah ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Namun ke depan, ia menilai perlu dilakukan evaluasi kembali terhadap ketentuan tersebut agar pengawasan terhadap yayasan dapat diperketat.
“Jadi dalam pendirian yayasan ada persyaratan nanti saya coba akan pelajari itu persyaratannya apa saja yang perlu dievaluasi, diperketat pengawasan yayasannya,” jelasnya, Selasa 31 Maret 2026.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang kerap terjadi adalah lemahnya pengawasan terhadap aktivitas di dalam yayasan.
Kondisi ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan, baik dalam pengelolaan bantuan maupun dalam pengawasan terhadap penghuni panti.
“Nah yang paling penting sering terjadi pengawasannya kurang, maka pemilik yayasan biasanya mencari bantuan, alokasinya, sasarannya, kemudian ada orang di yayasan itu, apakah tetap di sana atau tidak,” katanya.
Suwirta mencontohkan dalam beberapa kunjungan mendadak ke panti asuhan, terkadang tidak ditemukan pengurus di lokasi.
Hal ini menurutnya menunjukkan bahwa sistem pengawasan masih perlu diperbaiki.
Pengawasan terhadap panti asuhan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi harus melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial, pemerintah daerah hingga masyarakat sekitar.
Suwirta menyebutkan, pihak DPRD Bali sebelumnya pernah melakukan kunjungan ke sejumlah panti asuhan.
Menurutnya, panti yang memiliki peran baik dan didukung masyarakat memang layak untuk mendapat dukungan dari pemerintah.
Terkait kasus yang kini tengah diproses, ia menegaskan agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Jadi proses hukum biar berjalanlah,” katanya.
Suwirta juga mengaku sangat menyayangkan adanya kasus dugaan pelecehan tersebut.
Terlebih kata dia, panti asuhan selama ini juga menerima berbagai bentuk bantuan dari pemerintah maupun masyarakat.
“Ya jelaslah kita menyayangkan itu terjadi di tengah-tengah bantuan-bantuan yang diterima, kemudian mereka bantuan dari mana-mana, karena kurang pengawasan ini, secara berkala harus diawasi oleh dinas terkait, kemudian lingkungan terdekatlah ada kepala desa dan sebagainya kan nggak ada larangan diawasi,” ujarnya.
Ia menegaskan penguatan pengawasan juga perlu dilakukan dalam tahap operasional yayasan, bukan hanya pada saat proses perizinan.
“Itu pasti itu kan persyaratan-persyaratan pertama, jadi perizinan kan semuanya udahlah tapi untuk mengantisipasi penyalahgunaan kan cuma itu dalam operasionalnya kalau tidak diawasi longgar melonggar apalagi melibatkan laki perempuan dan orang dewasa,” tutupnya. (mer/sar)