BANGKAPOS.COM - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di pusat maupun daerah dipastikan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Selain WFH, pemerintah juga melakukan efisiensi penggunaan kendaraan dinas dan aturan perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
Kebijakan tersebut diatur melalui surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri.
Ada pengecualian untuk pelayanan publik dan sektor strategis tidak diberlakukan WFH.
"Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan. dan pengaturan teknis akan dituangkan dalam SE Menpan RB, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan WFH seminggu sekali ini sebagai bagian dari adaptasi atas kondisi geopolitik global yang telah mengganggu rantai pasok energi.
Dengan adanya WFH ini diharapkan terjadi perubahan sistem kerja pemerintah menjadi lebih berbasis digital.
“Mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital kemudian,” kata Airlangga Hartarto
Bagaimana dengan Pegawai Swasta?
Airlangga Hartarto mengatakan bahwa aturan WFH untuk pegawai swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Aturan WFH nantinya akan mengacu pada surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Kemenaker.
"Penerapan WFH bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui surat edaran menteri ketenagakerjaan," kata Airlangga Hartarto.
Kebijakan WFH untuk sektor swasta tersebut nantinya akan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Airlangga mengatakan pemerintah juga mendorong swasta untuk memulai gerakan hemat energi.
"Peraturan melalui surat edaran menteri tenaga kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," katanya.
Pengecualian WFH
Menko Airlangga menegaskan tetap ada sektor-sektor yang dikecualikan dalam kebijakan WFH ini.
Di antaranya adalah sektor layanan publik, serta sektor strategis yang tetap harus bekerja dari kantor atau lapangan.
"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan. Yakni sektor layanan publik, seperti kesehatan, keamanan, kebersihan."
"Serta strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik dan keuangan," imbuh Airlangga.
Tanggapan Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Yasierli mengatakan bahwa surat edaran WFH dan gerakan hemat energi untuk sektor swasta tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Terkait surat edaran dan optimasi energi di tempat kerja untuk perusahaan swatse, BUMN dan BUMD segera akan kita umumkan ke teman-teman media dan publik, Insya Allah besok (diumumkan)," kata Yasierli.
Penggunaan Mobil Dinas Dibatasi
Selain WFH, kata Airlangga, pemerintah memutuskan untuk membatasi penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, terkecuali untuk mobil dinas operasional dan kendaraan listrik.
Dengan kebijakan tersebut diharapkan penggunaan transportasi publik lebih maksimal.
“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik dan mendorong menggunakan transportasi publik, jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” katanya.
Perjalanan Dinas juga Dibatasi
Pemerintah juga melakukan efisiensi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.
Termasuk mengimbau agar jumlah hari serta ruas jalan untuk car free day ditambah sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.
“Kemudian efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50 persen, dan luar negeri hingga 70 persen. Khusus untuk daerah, ini ada imbauan penambahan jumlah hari, durasi waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day sesuai dengan karakter masing-masing dan ini akan diatur oleh SE (Surat Edaran) Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.
Menteri PANRB: Evaluasi Kinerja ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyiapkan evaluasi kinerja ASN menyusul kebijakan WFH setiap hari Jumat.
"Untuk seluruh ASN kami akan terus melakukan evaluasi atas PPPK dan evaluasi terhadap kinerja," kata Rini dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2026).
(Tribunnews.com/Taufik Ismail, Faryyanida Putwiliani)