WFH ASN Berlaku Pekan Ini, Tak Semua Dapat Jatah Libur Ngantor:Nasib Pegawai Swasta Ikut Aturan Apa?
Wahyu Septiana April 01, 2026 08:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai pekan ini, yakni setiap Jumat.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai.

Sebagian pekerja atau ASN tetap harus masuk kantor menyesuaikan kebutuhan layanan publik di masing-masing instansi. 

Di sisi lain, penerapan WFH juga belum tentu diikuti oleh sektor swasta, mengingat perusahaan memiliki kebijakan masing-masing terkait sistem kerja.

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan fleksibilitas kerja tersebut dan aturan apa yang berlaku bagi para pekerja di luar lingkungan pemerintahan.

Pekerja Swasta Ikut WFH?

Dikutip dari Tribunnews, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa aturan WFH untuk pegawai swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Aturan WFH nantinya akan mengacu pada surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Kemenaker.

"Penerapan WFH bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui surat edaran menteri ketenagakerjaan," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Istimewa)

Kebijajan WFH untuk sektor swasta tersebut nantinya akan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Airlangga mengatakan pemerintah juga mendorong swasta untuk memulai gerakan hemat energi.

"Peraturan melalui surat edaran menteri tenaga kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," katanya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yasierli mengatakan bahwa surat edaran WFH dan gerakan hemat energi untuk sektor swasta tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

"Terkait surat edaran dan optimasi energi di tempat kerja untuk perusahaan swatse, BUMN dan BUMD segera akan kita umumkan ke teman-teman media dan publik, Insya Allah besok (diumumkan)," kata Yasierli.

Siapa yang Tetap Ngantor?

Tidak semua ASN atau pekerja sektor strategis bisa menikmati Jumat di rumah.

“Layanan kepada masyarakat kami pastikan tetap berjalan normal tanpa gangguan, baik dari sisi jam operasional maupun kualitas pelayanan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Berdasarkan keterangan Menko Airlangga, sektor-sektor berikut wajib tetap beroperasi di lokasi kerja (WFO):

- Layanan Dasar: Kesehatan (RS/Puskesmas), Keamanan (Polri/TNI), dan Kebersihan.

- Kebutuhan Pokok: Industri makanan-minuman, energi, air, dan bahan pokok.

- Sektor Strategis: Transportasi, logistik, perdagangan, industri produksi, dan jasa keuangan.

- Kebijakan ini bukan sekadar memberi waktu santai bagi pegawai, melainkan bagian dari 8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional.

Pemerintah ingin mendorong pola kerja yang:

- Adaptif: Menjawab dinamika global yang serba cepat.

- Efisien: Mengurangi beban mobilitas dan operasional kantor.

- Digital: Memaksa percepatan digitalisasi di sistem birokrasi.

Pemerintah menyadari bahwa transisi ini memerlukan adaptasi besar.

Oleh karena itu, kebijakan WFH Jumat ini akan dievaluasi secara ketat setelah dua bulan pelaksanaan.

"Sebagai langkah preventif menghadapi dinamika global, kita mendorong perilaku kerja yang lebih produktif dan berbasis digital tanpa mengorbankan kepentingan rakyat," tambah Airlangga.

Berita Lainnya

Baca juga: WFH ASN Berlaku Hari Jumat, Gubernur Pramono Jelaskan Alasan Besar Kenapa Jakarta Tak Pilih Rabu

Baca juga: WFH ASN Segera Diumumkan, Pramono Ungkap Alasan di Balik Hari Rabu Tak Libur, Ini Jadi Pertimbangan

Baca juga: WFH ASN DKI Segera Berlaku: Hari Rabu Wajib Masuk Kantor, Simak Alasan Gubernur Pramono

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.