Kasus Korupsi Rp105 M PT PAL Jambi Lanjut ke MA, Pengusaha Serangan Jantung
asto s April 01, 2026 08:11 AM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus di Jambi yang merugikan negara Rp105 miliar, yaitu korupsi kredit investasi BNI untuk PT Prosympac Agro Lestari (PAL), lanjut ke Mahkamah Agung. 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi mengajukan kasasi terhadap putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi 

"Jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi pada 13 Maret, ke Mahkamah Agung," kata Noly Wijaya, Kasipenkum Kejati Jambi. 

Kasasi diajukan karena Pengadilan Tipikor Jambi Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi) menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding Pengadilan Tipikor Jambi, kepada tiga orang terdakwa kasus korupsi PT PAL Jambi.

Di Pengadilan Negeri Jambi, terdakwa Rais Gunawan, mantan Senior Relationship Manager (SKM) BNI Cabang Palembang, mendapat vonis 5 tahun penjara. Lalu di Pengadilan Tipikor Jambi Tingkat Banding, vonisnya turun menjadi 4 tahun

Begitu juga Direktur Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Viktor Gunawan yang mendapat vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, hukumannya turun jadi 7 tahun penjara pada saat banding.

SIDANG PT PAL-Dua saksi mantan karyawan PT PAL membeberkan proses izin perusahaan dan penurunan produksi sawit dalam sidang Bengawan Kamto.
SIDANG PT PAL-Dua saksi mantan karyawan PT PAL membeberkan proses izin perusahaan dan penurunan produksi sawit dalam sidang Bengawan Kamto. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Kemudian Wendy Haryanto, mantan Direktur PT PAL yang mendapat vonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jambi, vonisnya turun jadi 4 tahun di Pengadilan Tipikor Tingkat Banding Jambi.

"Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi terjadi kasus ini," ujarnya. 

Orang Kaya di Jambi Serangan Jantung, 

Satu di antara orang terkaya di Jambi yang menjadi terdakwa kasus korupsi PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, menjadi tahanan rumah.

Bengawan menghadiri sidang kasus yang merugikan negara Rp105 miliar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (30/3/2026) siang.

Dia hadir di ruang sidang mengenakan kemeja biru dongker dan masker, didampingi penasihat hukum.

Berbeda dari terdakwa korupsi pada umumnya, Bengawan Kamto diketahui tidak ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), melainkan menjalani status tahanan rumah sejak sidang perdananya pada Februari 2026 lalu.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama PT PAL bersama Arif Rohman sebagai Komisaris PT PAL, menghadirkan saksi dari Bank BNI dan Bank CIMB Niaga.

Penasihat Hukum Bantah Perlakuan Istimewa

Penasihat hukum Bengawan Kamto, Ilhamsyah, menegaskan status tahanan rumah yang dijalani kliennya tidak berkaitan dengan perlakuan istimewa.

Pengalihan penahanan murni, kata dia, didasarkan pada kondisi kesehatan Bengawan Kamto yang menderita penyakit jantung dan telah menjalani beberapa kali operasi.

"Tidak ada perlakuan istimewa. Klien kami mengidap penyakit jantung sejak 2022 hingga 2023 dan sudah menjalani sekitar tiga kali operasi jantung,” ujar Ilhamsyah.

Kondisi kesehatan Bengawan Kamto mulai menurun sejak September 2025, hingga pada November ditemukan pembengkakan jantung.

Pada awal Desember 2025, Bengawan Kamto sempat mengalami serangan jantung dan dilarikan ke RS Raden Mataher, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Harapan Kita Jakarta karena keterbatasan fasilitas.

“Setelah operasi, klien kami harus menjalani pemulihan, terapi lanjutan, serta dianjurkan untuk tidak bepergian jauh,” katanya.

Menurut Ilhamsyah, kliennya juga masih menjalani rawat jalan dan mengonsumsi sekitar tujuh jenis obat setiap hari.

Dokter bahkan mewajibkan Bengawan Kamto melakukan kontrol rutin serta menghindari aktivitas berat, rokok, alkohol, dan stres.

“Kami mengajukan pengalihan penahanan atas dasar kemanusiaan dan kebutuhan kontrol kesehatan. Permohonan itu dikabulkan,” tegasnya.

Penjelasan PN Jambi

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, membenarkan bahwa status tahanan rumah Bengawan Kamto merupakan kelanjutan dari penetapan sebelumnya.

“Saat pelimpahan berkas dari kejaksaan ke pengadilan, status terdakwa memang sudah tahanan rumah dan Majelis Hakim melanjutkan status tersebut,” ujar Otto.

Ia menambahkan, penahanan rumah didasarkan pada pertimbangan medis yang dibuktikan dengan rekam medis terdakwa.

Terkait durasi tahanan rumah, Otto menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan dapat berubah sesuai kondisi kesehatan terdakwa.

Kejati Jambi: Sesuai Prosedur Hukum

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Adam Ohailed, menegaskan bahwa pengalihan penahanan Bengawan Kamto telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Bengawan Kamto sebelumnya ditahan di Rutan sejak 22 Juli 2025 hingga 18 November 2025.

Penahanan kemudian dilanjutkan oleh penuntut umum dan dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 2 Januari 2026.

“Pengalihan penahanan dilakukan murni karena alasan kemanusiaan, berdasarkan keterangan dokter Rutan terkait kondisi kesehatan terdakwa,” jelas Adam.

Setelah perkara dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi pada 27 Januari 2026, kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim.

“Kami tegaskan tidak ada perlakuan istimewa. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai KUHAP, secara profesional, transparan, dan adil,” pungkasnya. (Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi 1/4/2026, Hujan Suhu Udara Sejuk di 11 Kabupaten Kota

Baca juga: Polemik Utang Rp65 Juta DPRD Muaro Jambi ke Toko: Sekwan Berganti, Anggaran Tutup

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.