Aturan Baru Komdigi: Kenapa Semua Orang Tua Harus Senang?
Subur Dani April 01, 2026 10:39 AM

Oleh: Ahmad Humam Hamid*)

Bayangkan anak Anda scroll tanpa henti di media sosial, menelan konten yang kadang tidak pantas, membandingkan diri dengan “versi sempurna” orang lain, dan tidur terlambat karena layar. 

Kini bayangkan Komdigi - Kementerian Komunikasi, dan Digital- mengambil langkah berani: anak-anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial. 

Tidak lagi hanya nasehat orang tua atau imbauan ringan - ini adalah peraturan konkret yang melindungi generasi muda dari risiko digital yang nyata dan berbahaya. 

Orang tua seharusnya bertepuk tangan, bukan karena aturan ini membatasi anak, tapi karena ini memberi mereka kesempatan untuk melindungi anak dari dampak psikologis sebelum terlambat.

Baca juga: Komdigi Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret, Ini Daftar Aplikasinya

Kekhawatiran terhadap media sosial bukan hal baru. Sejak awal 2010-an, akademisi sudah mengangkat alarm. 

Buku Alone Together (2011) karya Sherry Turkle mengingatkan dunia: teknologi memang menghubungkan, tapi ironisnya, sering membuat kita merasa lebih sendiri. 

Turkle menegaskan bahwa koneksi digital tidak sama dengan kedekatan emosional, bahkan sering membuat individu terisolasi secara psikologis. 

Jean Twenge dalam iGen (2017) menegaskan bahwa remaja yang terlalu intens menggunakan smartphone dan media sosial mengalami peningkatan signifikan kecemasan, depresi, dan isolasi sosial. 

Kasus cyberbullying hingga percobaan bunuh diri di AS dan Eropa menjadi bukti nyata bahwa media sosial bukan sekadar hiburan - itu bisa menjadi jebakan psikologis bagi anak-anak yang belum siap.

Bukan Hanya Indonesia

Indonesia bukan satu-satunya negara yang sadar akan risiko ini. Di Australia, anak di bawah 16 tahun sudah dilarang memiliki akun media sosial, sementara Malaysia akan mengikuti langkah serupa mulai 2026. 

Di Eropa, beberapa negara mewajibkan izin orang tua atau verifikasi usia ketat, termasuk Prancis, Italia, Spanyol, dan Yunani. 

Bahkan Uni Eropa mendorong regulasi perlindungan anak di dunia digital. 

Indonesia akhirnya bergabung dalam barisan negara yang berani menempatkan anak-anak di atas algoritma.

Secara ilmiah, alasan pembatasan ini jelas. Otak anak-anak masih berkembang, khususnya bagian yang mengatur emosi, impuls, dan pengambilan keputusan. 

Paparan media sosial yang berlebihan bisa memicu kecemasan, stres, gangguan tidur, penurunan fokus, memori jangka pendek terganggu, hingga kemampuan berpikir kritis menurun. 

Ironisnya, meski seharusnya media sosial menghubungkan, banyak anak justru merasa lebih kesepian dan terisolasi. 

Baca juga: ASN Kocar-Kacir Dirazia Satpol PP Saat Nongkrong di Warung Kopi

Paparan konten kekerasan, pornografi, atau hoaks menambah risiko psikologis. 

Batasan usia bukan pembatasan hak, tetapi perlindungan nyawa mental anak sebelum mereka benar-benar siap menghadapi dunia digital.

Mendidik Anak jadi Kreator

Lebih dari itu, pembatasan ini memberikan peluang untuk mengubah anak-anak dari konsumen pasif menjadi kreator aktif. 

Alih-alih scroll tanpa tujuan, mereka bisa diarahkan menjadi Digital Makers - generasi yang menciptakan, memecahkan masalah, dan mengekspresikan ide secara produktif. 

Anak-anak dapat membuat video edukatif, menulis blog, membuat animasi, coding sederhana, atau proyek seni digital. 

Kegiatan ini tidak hanya menumbuhkan kreativitas, tapi juga melatih keterampilan berpikir kritis, kolaborasi, manajemen waktu, dan literasi digital yang sehat. 

Gadget kini menjadi alat belajar, eksplorasi, dan inovasi, bukan sekadar hiburan tanpa arah.

Orang tua memiliki peran kunci dalam transformasi ini. 

Dampingi anak dalam membuat konten, beri umpan balik, dan ajarkan literasi digital - mulai dari memahami algoritma, menjaga privasi, hingga etika online. 

Dengan bimbingan, anak tidak hanya kreatif tapi juga bertanggung jawab secara digital. 

Sekolah juga dapat mengintegrasikan program Digital Makers dalam kurikulum, melalui proyek STEM, storytelling digital, atau lomba inovasi berbasis teknologi. 

Dengan cara ini, anak-anak belajar memanfaatkan teknologi secara produktif, menyenangkan, dan aman.

Langkah Komdigi juga memberikan sinyal penting bagi masyarakat luas: perlindungan anak lebih penting daripada kebebasan konsumtif di dunia maya. 

Baca juga: Ada Pewakilan Luar Negeri, Ini Susunan Lengkap Pengurus DPW PKB Aceh Periode 2026-2031

Ini adalah pengingat bahwa dunia digital bukan sekadar hiburan, tapi ranah yang dapat membentuk mental, karakter, dan masa depan anak-anak. 

Anak-anak yang dibimbing untuk menjadi Digital Makers tidak hanya kreatif dan aktif, tetapi juga memiliki kemampuan kritis dan adaptasi terhadap teknologi yang akan mereka gunakan seumur hidup.

Selain itu, mengubah anak menjadi Digital Makers memiliki dampak jangka panjang. 

Anak-anak belajar memecahkan masalah nyata dengan alat digital, misalnya membuat aplikasi sederhana untuk lingkungan, proyek seni yang menyampaikan pesan sosial, atau konten edukatif untuk teman sebaya. 

Hal ini menumbuhkan rasa percaya diri, tanggung jawab, dan kemampuan berpikir logis yang seringkali tidak diperoleh hanya dari scrolling pasif. 

Mereka juga belajar berkolaborasi secara online maupun offline, mengembangkan soft skill yang sangat diperlukan di masa depan.

Strategi Jangka Panjang Komdigi

Kebijakan Komdigi bukan sekadar pembatasan akses, melainkan strategi jangka panjang untuk membentuk generasi digital yang sehat, kreatif, dan cerdas emosional. 

Dengan bukti ilmiah, pengalaman global, dan praktik perlindungan anak, kebijakan ini memastikan anak-anak Indonesia tumbuh aman, produktif, dan siap menghadapi tantangan dunia digital. 

Sejarah akademik, dari Alone Together hingga iGen, menegaskan bahwa risiko media sosial bukan sekadar spekulasi - itu nyata. 

Negara-negara lain membuktikan bahwa pembatasan usia efektif mengurangi tekanan psikologis, kecanduan digital, dan eksposur konten negatif.

Dengan dorongan yang tepat, anak-anak Indonesia bisa tumbuh menjadi Digital Makers, generasi yang mencipta, inovatif, dan tidak pasif menelan konten. 

Mereka akan belajar menggunakan teknologi sebagai alat ekspresi, kolaborasi, dan inovasi, bukan sekadar hiburan tanpa arah. 

Kebijakan Komdigi bukanlah sekadar aturan - ini adalah lompatan berani untuk masa depan anak-anak kita, sekaligus peluang bagi orang tua untuk ikut membentuk generasi digital yang sehat, kreatif, dan tangguh.

Jika anak-anak kita dibiarkan pasif menatap layar tanpa tujuan, kita kehilangan kesempatan untuk melatih kreativitas dan kemampuan problem solving mereka. 

Baca juga: Antrean BBM Mengular di Sabang, Warga Respon Isu Kenaikan Harga

Namun dengan bimbingan, batasan yang jelas, dan program kreatif seperti Digital Makers, gadget dan media sosial berubah dari ancaman menjadi sarana belajar dan inovasi. 

Anak-anak tidak hanya menjadi pengguna digital, tetapi pembentuk masa depan yang sadar, produktif, dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, kebijakan Komdigi menunjukkan keberanian dan visi jangka panjang: anak terlindungi, orang tua tenang, dan generasi digital Indonesia siap menghadapi tantangan dunia modern. 

Dengan mendorong transformasi dari pasif ke kreatif, anak-anak tidak hanya tumbuh sehat secara mental, tapi juga menjadi pionir kreatif di dunia digital yang kompleks. 

Komdigi membuktikan bahwa perlindungan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tapi investasi nyata untuk masa depan bangsa.(*)

*) PENULIS adalah Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.