Meroket Tajam di Awal Bulan! Harga Emas Antam 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram
Hironimus Rama April 01, 2026 12:17 PM


TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Memasuki awal bulan, grafik harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan lonjakan yang luar biasa.

Bagi para investor dan penyimpan logam mulia, hari ini membawa kejutan besar dengan kenaikan harga yang sangat signifikan.

Berdasarkan pemutakhiran data per Rabu, 1 April 2026 pukul 08.30 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram melesat ke angka Rp 2.902.000.

Baca juga: Anjlok di Akhir Bulan! Cek Rincian Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini 31 Maret 2026, Waktunya Borong?

Angka ini meroket tajam sebesar Rp 75.000 dibandingkan harga pada hari sebelumnya, 31 Maret 2026, yang berada di level Rp 2.827.000.

Kabar gembira juga datang bagi Anda yang berniat mencairkan aset. Harga pembelian kembali (buyback) emas Antam hari ini ikut melonjak drastis sebesar Rp 110.000, menyentuh angka Rp 2.587.000 per gram.

Rincian Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 

  • 0.5 gr: Rp 1.501.000 (Rp 1.504.753)
  • 1 gr: Rp 2.902.000 (Rp 2.909.255)
  • 2 gr: Rp 5.744.000 (Rp 5.758.360)
  • 3 gr: Rp 8.591.000 (Rp 8.612.478)
  • 5 gr: Rp 14.285.000 (Rp 14.320.713)
  • 10 gr: Rp 28.515.000 (Rp 28.586.288)
  • 25 gr: Rp 71.162.000 (Rp 71.339.905)
  • 50 gr: Rp 142.245.000 (Rp 142.600.613)
  • 100 gr: Rp 284.412.000 (Rp 285.123.030)
  • 250 gr: Rp 710.765.000 (Rp 712.541.913)
  • 500 gr: Rp 1.421.320.000 (Rp 1.424.873.300)
  • 1000 gr: Rp 2.842.600.000 (Rp 2.849.706.500)

Catatan: Harga di dalam tanda kurung adalah harga setelah ditambah Pajak PPh 0.25 persen
 
Aturan Pajak dan Identitas Transaksi Buyback

Bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi penjualan kembali (buyback) ke Butik Emas Logam Mulia Antam, terdapat penyesuaian regulasi perpajakan dan data identitas yang wajib diperhatikan.

Sesuai dengan pengumuman resmi dari pihak Antam:

  1. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Transaksi Buyback: "Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 % . PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback."
  2. Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas: "Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi."
  3. Pastikan Anda membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK yang valid sebelum mendatangi lokasi butik terdekat untuk kelancaran pencairan aset emas Anda.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.