Pemerintah Tetapkan ASN WFH Tiap Hari Jumat, Ini Daftar Sektor Pelayanan yang Dikecualikan
Astini Mega Sari April 01, 2026 12:15 PM


TRIBUN-PAPUA.COM
- Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai sebagai langkah penghematan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) merespons krisis energi imbas perang di Timur Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema WFH diberlakukan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. 

Kebijakan tersebut diatur melalui surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri dan berlaku mulai hari ini 1 April 2026.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM, tapi Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026), seperti dilansir Tribunnews.com.

Selain WFH, pemerintah memutuskan untuk membatasi penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, terkecuali untuk mobil dinas operasional dan kendaraan listrik.

Hal tersebut, dilakukan dalam rangka efisiensi mobilitas.

Efisiensi perjalanan dinas pun dilakukan secara signifikan dengan pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri, dan hingga 70 persen untuk perjalanan luar negeri. 

Pemerintah, kata Airlangga, juga mendorong penerapan WFH bagi karyawan swasta dengan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.

Selain itu, ada pula imbauan agar jumlah hari serta ruas jalan untuk car free day ditambah sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.

Dari kebijakan tersebut, pemerintah memprakirakan bisa menekan konsumsi BBM masyarakat hingga Rp59 triliun. 

Baca juga: Pertamina Pastikan Harga BBM Tidak Naik, Pasokan Energi Dijamin Aman

Sektor yang Dikecualikan dari Program WFH

Namun, tidak semua sektor bisa menerapkan WFH dan tetap harus bekerja dari kantor atau lapangan.

Sektor yang dikecualikan dari program WFH antara lain:

- Layanan Dasar: Kesehatan (RS/Puskesmas), Keamanan (Polri/TNI), dan Kebersihan.

- Kebutuhan Pokok: Industri makanan-minuman, energi, air, dan bahan pokok.

- Sektor Strategis: Transportasi, logistik, perdagangan, industri produksi, dan jasa keuangan.

Sementara untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu. 

Lalu untuk perguruan tinggi dapat menyesuaikan kebijakan dengan arahan kementerian terkait. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.