Ketua DPRD Kediri Ingatkan Kebijakan WFH ASN Jangan Disalahartikan Jadi Libur Panjang
Sri Wahyuni April 01, 2026 12:47 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro menegaskan agar kebijakan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan tidak disalahartikan memperpanjang libur akhir pekan.

Kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah oleh aparatur sipil negara, bakal diterapkan sepekan sekali oleh pemerintah.

Hari yang dipilih adalah Hari Jumat, sementara Hari Sabtu dan Minggu merupakan libur bagi ASN.

Menurut Murdi, kebijakan dari pusat yang diberlakukan setiap hari Jumat tersebut harus tetap dimanfaatkan secara maksimal untuk bekerja, bukan untuk kegiatan pribadi seperti berwisata atau bepergian.

"Itu (WFH-red) jangan dijadikan hari libur yang panjang. Sehingga dimaksimalkan untuk kerja, tidak digunakan untuk wisata atau dolan-dolan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Pemkab Kediri Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Komitmen Jaga Transparansi Keuangan Daerah 

Murdi menjelaskan, kebijakan WFH tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang harus diikuti oleh seluruh daerah, termasuk Kabupaten Kediri.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung penuh kebijakan tersebut, terutama karena memiliki tujuan strategis dalam efisiensi energi, khususnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

"Karena itu kebijakan pusat, ya. Kita siap mengikuti," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia berharap penerapan kebijakan ini benar-benar berjalan sesuai tujuan awal, yakni mendukung ketahanan energi nasional melalui pengurangan mobilitas ASN.

Jika benar diterapkan, pihaknya juga mendorong setiap instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan secara ketat. 

Murdi mengingatkan, jika kebijakan WFH tidak dijalankan dengan disiplin, justru berpotensi menimbulkan dampak sebaliknya, yakni meningkatnya aktivitas perjalanan pribadi ASN.

Hal itu dinilai akan membuat tujuan efisiensi BBM tidak tercapai yakni 20 persen, terutama jika WFH dimanfaatkan untuk bepergian menjelang akhir pekan.

"Jangan sampai nanti ketika dekat hari Sabtu, Minggu, efisiensi BBM itu kan tidak tercapai kalau begitu," tegasnya.

Murdi menambahkan, meskipun ASN bekerja dari rumah, produktivitas kerja tetap harus dijaga dan ditingkatkan.

Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengurangi tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

Murdi juga menekankan bahwa kebijakan WFH bukan berarti hari libur, melainkan perubahan lokasi kerja dari kantor ke rumah.

"WFA itu betul-betul tetap kerja, tapi dari rumah," ucapnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN tetap dapat memberikan pelayanan optimal sekaligus berkontribusi dalam upaya efisiensi energi yang saat ini menjadi perhatian pemerintah.

Baca juga: Kritisi Gubernur Jatim, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut Surat Edaran WFH ASN Hari Rabu

Ketua DPRD Kabupaten Kediri pun mengajak seluruh ASN untuk menjalankan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta komitmen terhadap tugas pelayanan publik.

Salah satu ASN di lingkup Pemkab Kediri, Yoga menyebut kebijakan WFH satu hari tetap tidak merubah kinerja saat di kantor. Baik di kantor maupun di rumah, menurutnya tetap dikerjakan dengan laporan seperti biasanya.

"Laporan tetap pas waktu WFH apa yang dikerjakan, ya biasa seperti kerja di kantor, cuma bisa lebih hemat BBM karena tidak ada perjalanan," ucapnya. 

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.