TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON - Pemerintah Kabupaten Buton masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberlakuan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, La Ode Syamsudin, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat setelah menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pemda Buton kita satu napas, tegak lurus dengan keputusan pemerintah pusat, termasuk dalam hal WFH," ujar Syamsudin saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
"Sambil menunggu surat resmi dari Mendagri, kemudian akan kita tindak lanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Buton,” katanya menambahkan.
Ia menjelaskan, penerapan WFH juga mempertimbangkan sejumlah sektor yang tidak memungkinkan bekerja dari rumah, seperti layanan kesehatan dan pendidikan.
“Karena ada pegawai yang tidak memungkinkan untuk WFH, misalnya di bidang pelayanan rumah sakit, puskesmas termasuk pelayanan pendidikan,” ucapnya.
Karena itu, Pemkab Buton akan mencermati lebih lanjut aturan dari Kemendagri sebelum menetapkan kebijakan resmi di daerah.
Baca juga: WFH ASN Sulawesi Tenggara Tunggu Instruksi Pusat, Konsel-Kolaka Wacana Hari Rabu hingga Pakai Sepeda
Usai pedalaman, SK Bupati Buton mengenai pemberlakuan kerja dari rumah akan segera diterbitkan.
“Kita perkirakan Minggu depan lah kita sudah berlakukan WFH untuk lingkup Pemerintah Kabupaten Buton,” ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat resmi menetapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat, yang mulai berlaku secara nasional sejak 1 April 2026.
Pusat Kabupaten Buton berada di Pasarwajo, dapat ditemuh jalur darat kurang lebih selama 1 jam sejauh 36 kilometer dari Kecamatan Betoambari, pusat perkantoran Kota Baubau.
Sedangkan Baubau dapat ditempuh melalui jalur laut naik kapal dari Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra selama 5-6 jam perjalanan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)