TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mulai mempertimbangkan penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai tindak lanjut arahan dari pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut dikaji sebagai langkah efisiensi, terutama untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di tengah situasi saat ini.
Herdiat mengatakan, pihaknya akan mengkaji ulang skema kerja ASN, apakah tetap bekerja seperti biasa atau menerapkan sistem WFH secara terbatas.
“Nanti akan kita kaji ulang, apakah WFH atau tetap bekerja datang ke kantor seperti biasa,” ujarnya saat diwawancarai Tribun Jabar usai membuka kegiatan bimbingan manasik haji di Gedung Islamic Center Ciamis, Rabu (1/4/2026).
Selain opsi WFH, Pemkab Ciamis juga mendorong ASN untuk mulai mengurangi penggunaan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas.
Sebagai alternatif, ASN diminta menggunakan transportasi umum atau sarana lain yang lebih hemat energi.
Baca juga: ASN di Majalengka Mulai WFH Setiap Senin demi Hemat Konsumsi BBM, Bupati: Eselon IV ke Bawah Saja
“Yang biasa pakai kendaraan dinas atau pribadi, untuk hari-hari tertentu bisa menggunakan angkutan umum. Atau yang dekat, bisa pakai sepeda,” katanya.
Meski demikian, Herdiat menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Intinya, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berkurang,” tegasnya.
Terkait kondisi BBM di wilayah Ciamis, Herdiat memastikan hingga saat ini masih dalam kondisi aman dan terkendali.
“Sementara masih aman, tidak ada gejolak atau lonjakan yang signifikan,” ungkapnya.
Ke depan, Pemkab Ciamis juga akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Pertamina wilayah Tasikmalaya, untuk memantau perkembangan distribusi BBM.
“InsyaAllah kita akan koordinasi terus, karena selama ini komunikasi dengan Pertamina wilayah Tasik sudah berjalan baik, baik untuk gas, LPG maupun BBM,” jelasnya.
Herdiat juga menegaskan, apabila kebijakan penggunaan transportasi umum diberlakukan, maka ASN wajib mematuhinya.
“Kalau sudah jadi keputusan pusat, ya harus dilaksanakan,” tandasnya.(*)