TOMOHON, TRIBUNMANADO.CO.ID - Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Sulawesi uTara (Sulut), Selasa (31/3/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Tomohon itu dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, didampingi Wakil Ketua Donal Pondaag dan Jefri Polii.
Dalam penyampaiannya,menjelaskan, LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah dan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, LKPJ berisi pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Adapun LKPJ Wali Kota Tomohon Tahun 2025 yang diserahkan kepada DPRD memuat empat bagian utama, yakni gambaran umum daerah dan pengelolaan keuangan, perubahan penjabaran APBD.
Kemudian capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan beserta inovasi dan penghargaan, serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Wali Kota mengungkapkan, berbagai capaian pembangunan di Kota Tomohon merupakan hasil sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan terlihat di berbagai sektor, seperti pertanian, infrastruktur, air bersih, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, hingga fasilitasi investasi.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan pembangunan sepanjang 2025.
“Masih ada berbagai kekurangan yang belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat, sehingga perlu pembahasan konstruktif bersama DPRD untuk perbaikan ke depan,” katanya.
Ia berharap melalui pembahasan LKPJ ini, akan terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah dan DPRD dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. (Pet)