BANJARMASINPOST.CO.ID - Penggeledahan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banjarmasin pada Selasa (31/3/2026) malam dibenarkan pihak Kejagung RI.
Hal ini terkait kasus korupsi pertambangan yang menetapkan tersangka Samin Tan.
Penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di 14 lokasi tersebar di seluruh Indonesia, termasuk PT MCM dan KSOP Banjarmasin.
Samin Tan sendiri sudah ditetapkan tersangka dan kini meringkuk di terali besi.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Freezer di Kios Ayam Geprek, Tak Mau Diajak Mencuri
Baca juga: Seorang Perempuan Tewas Bersimbah Darah, Pelakunya Laki-laki Sempat Kepergok Kabur
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang menjerat owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus tersebut.
"Iya benar," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak siang hingga Selasa malam kemarin.
Dari penggeledahan itu penyidik kata Syarief menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Samin Tan salah satunya terkait pelayaran ekspor tambang bos PT AKT tersebut.
"Yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik. Iya betul (dokumen pelayaran ekspor tambang)," ujar Syarief.
Adapun penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh Kejagung.
Sebelum menggeledah KSOP Banjarmasin, kejaksaan telah menggeledah 14 lokasi lain berkaitan dengan perkara Samin Tan.
Baca juga: Dicerai Mawa, Insanul Fahmi Tunjukkan Tangan Berlumuran Darah, Suami Siri Inara Rusli: Overstress
14 lokasi yang digeledah dalam kasus korupsi tambang Samin Tan ini tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
"Dari ke-14 lokasi itu, dapat saya rinci bahwa di daerah khusus Jakarta dan Jawa Barat sebanyak 10 lokasi. Dimana yang ada di kantor PT AKT, di kantor PT MC yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka ST, rumah tinggal tersangka ST dan beberapa saksi."
"Tujuh lokasi lain yang berada yang terdiri dari rumah tersangka dan rumah saksi-saksi. Di Provinsi Kalimantan Tengah ada sebanyak tiga lokasi, yang terdiri dari kantor PT AKT juga, ada kantor KSOP, ada kantor kontraktor tambang PT ARTH."
"Dan di Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di kantor PT MCM. Nah, itu ya beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik saudara SD," terang Anang.
Diketahui kini Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung imbas kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
Kejagung sebelumnya juga menggeledah PT MCM yang berada di Kalsel.
PT MCM menjadi salah satu dari 14 titik yang digeledah Kejagung RI dalam kasus menyeret nama Samin Tan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengungkap Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan terkait kasus tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menjerat owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan.
Menurut Anang, dalam kasus dugaan korupsi tambang ini, penyidik telah menggeledah sebanyak 14 lokasi.
Hasil dari penggeledahan tersebut, penyidik pun mengumpulkan beberapa barang bukti.
Seperti dokumen, alat elektronik, kendaraan, hingga alat berat yang ada di lokasi tambang.
“Saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti sudah dikumpulkan, baik dokumen, alat bukti elektronik, maupun alat berat dan kendaraan di lokasi tambang,” kata Anang dalam keterangan persnya, Senin (30/3/2026), dilansir Live Breaking News Kompas TV.
Lebih lanjut, Anang mengungkap, 14 lokasi yang digeledah dalam kasus korupsi tambang Samin Tan ini tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
“Dari ke-14 lokasi itu, dapat saya rinci bahwa di daerah khusus Jakarta dan Jawa Barat sebanyak 10 lokasi. Dimana yang ada di kantor PT AKT, di kantor PT MC yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka ST, rumah tinggal tersangka ST dan beberapa saksi."
"Tujuh lokasi lain yang berada yang terdiri dari rumah tersangka dan rumah saksi-saksi. Di Provinsi Kalimantan Tengah ada sebanyak tiga lokasi, yang terdiri dari kantor PT AKT juga, ada kantor KSOP, ada kantor kontraktor tambang PT ARTH."
"Dan di Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di kantor PT MCM. Nah, itu ya beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik saudara SD," terang Anang.
Anang menambahkan, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak-pihak terkait.
Baik itu dari unsur penyelenggara negara atau pihak-pihak terafiliasi dengan perusahaan yang terlibat kasus korupsi tambang tersebut.
“Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak lain yang terafiliasi,” imbuh Anang.
Baca juga: Penyebab Kejagung Geledah KSOP Banjarmasin Terkait Korupsi Tambang, Pengembangan Kasus Samin Tan
Kabar kedatangan petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ke Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin, Selasa (31/3/2026) malam, sempat beredar di kalangan masyarakat.
Namun hingga kini, rumor kantor KSOP Banjarmasin digeledah petugas Kejagung itu belum ada keterangan resmi terkait tujuan kedatangan tersebut.
Informasi yang dihimpun, saat petugas Kejagung berada di lokasi, terlihat sejumlah aparat keamanan turut berjaga di sekitar kantor kesyahbandaran tersebut.
Meski demikian, aktivitas di Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin terpantau tetap berjalan normal.
Berdasarkan pantauan pada Rabu (1/4/2026), pelayanan terhadap agen kapal maupun masyarakat tetap berlangsung seperti biasa. Sejumlah orang juga tampak keluar masuk kantor tanpa adanya pembatasan aktivitas.
(Tribunnews.com/banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)