TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan menangkap sepasang suami istri berinisial ET dan S terkait dugaan kasus perdagangan bayi.
Keduanya diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi di Rumah Sakit Eshmun, Jalan Marelan Raya Pasar 2, Medan pada Minggu (29/3/2026).
Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan dengan penggeledahan rumah pasangan itu di Jalan Perunggu Dalam Gang Keluarga, Kota Bangun, Medan Deli, Senin (30/3/2026) siang.
Seorang warga berinisial H membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Ada rumah kakak itu (ET) digeledah sama polisi pakaian biasa dan pakaian dinas kemarin Senin siang. Tapi sepertinya nggak ada yang dibawa sama polisinya,” ujar H saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/4/2026).
H juga menyebut ET dan suaminya telah lebih dulu diamankan polisi sehari sebelum penggeledahan dilakukan.
Kasus ini bermula dari seorang wanita berinisial A yang diduga hamil di luar nikah.
A diketahui menjalani proses persalinan caesar di RS Eshmun tanpa didampingi suami atau keluarga dari pihak suami.
Dari kondisi itulah, aparat kepolisian mencurigai adanya praktik perdagangan bayi.
Dugaan tersebut semakin kuat setelah polisi menelusuri riwayat kehamilan A yang sebelumnya pernah memeriksakan kandungannya di sebuah klinik bidan di Jalan Perunggu Dalam milik seorang bidan berinisial A.
Klinik tersebut juga telah diperiksa petugas sebagai bagian dari pendalaman kasus.
Polisi masih menyelidiki peran bidan tersebut dalam jaringan ini.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo membenarkan bahwa para pelaku perdagangan bayi sudah diamankan.
Namun, ia belum merinci jumlah pasti pelaku maupun kronologi transaksi yang gagal tersebut.
“Sudah kita amankan para pelakunya,” pungkasnya.
(Cr9/Tribun-medan.com)