TRIBUN-MEDAN.com - Kementerian Ketenagakerjaan resmi merilis kebijakan baru bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk karyawan swasta, BUMN serta BUMD.
Meski telah menerbitkan kebijakan tersebut, setidaknya ada delapan sektor yang memerlukan kehadiran.
Aturan tersebut diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 dan berkali satu hari dalam seminggu untuk menjaga ketahanan energi nasional dan mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih produktif, adaptif dan berkelanjutan.
"Perlu dilakukan langkah-langkah sistematik dalam pemanfaatan energi di tempat kerja," ujar Menaker Yassierli di konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Kejati Sumut Tak Senggol Perkara Amsal Sitepu,Soroti Dugaan Pembungkaman Kajari Karo dan Kasi Pidsus
Soal teknis pelaksanaan WFH, pemerintah memberikan jaminan perlindungan penuh terhadap hak-hak para pekerja agar tidak dirugikan selama menjalankan instruksi ini.
Ia menegaskan, meskipun karyawan bekerja dari rumah, pihak perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh upah atau gaji beserta hak-hak lainnya tetap dibayarkan secara utuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya pemotongan.
Selain masalah gaji, para buruh dan pekerja juga tidak perlu merasa khawatir soal jatah libur mereka. Sebab, pelaksanaan WFH satu hari dalam seminggu ini dipastikan tidak akan memotong atau mengurangi kuota cuti tahunan yang dimiliki oleh karyawan.
Namun di sisi lain, tanggung jawab profesional tetap melekat erat. Para pekerja yang melaksanakan WFH diwajibkan untuk tetap menjalankan seluruh tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya.
Baca juga: Amsal Sitepu Divonis Bebas, Giliran Kajari Karo Danke Rajagukguk Diperiksa, Didesak Dicopot
"Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," ungkap Menaker.
Surat Edaran ini juga menjadi pengingat bagi dunia usaha untuk lebih bijak dalam pemanfaatan energi. Perusahaan didorong untuk beralih menggunakan teknologi yang lebih hemat listrik serta memperkuat budaya hemat energi di lingkungan kerja masing-masing.
Menaker juga meminta agar pimpinan perusahaan melibatkan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam merancang teknis pelaksanaan WFH dan program hemat energi ini.
Meski surat edaran ini merupakan imbauan nasional, ada beberapa sektor yang memerlukan kehadiran karyawan secara langsung di tempat kerjanya, yakni:
WFH Jumat untuk ASN Tidak Tepat
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai penerapan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari Jumat setiap pekannya.
Kebijakan WFH ASN untuk menekan penggunaan energi dalam hal ini bahan bakar minyak (BBM) di tengah konflik Timur Tengah.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, Enam Pelaku Diamankan
Kata Trubus, kebijakan menerapkan WFH itu rentan dimanfaatkan oleh ASN untuk kebutuhan berlibur, pasalnya hari yang diterapkan oleh pemerintah berurutan dengan hari libur ASN di tiap pekannya.
"Kalau saya melihat potensi itu sangat besar ya Mas. Potensi dalam arti kalau misalnya ini kan sangat tergantung dari kepala unit, kepala unit masing-masing ini kan masing-masing kementerian lembaga kalau di pusat mungkin masih bisa dipantau. Nah tapi kalau di daerah, ini itu bisa, bisa long weekend itu," kata Trubus kepada Tribunnewscom, Rabu (1/4/2026).
Trubus mempertanyakan alasan pemerintah memilih hari untuk menerapkan WFH bagi ASN. Menurut dia, jika memang tujuannya untuk membatasi penggunaan BBM, pemerintah bisa menerapkan WFH setiap Rabu yang merupakan pertengahan hari di setiap pekannya.
Sehingga Trubus meyakini, potensi memanfaatkan WFH untuk kebutuhan long weekend atau berlibur akan bisa diminimalisir.
"Sekarang WFH hari Jumat, udah. Kenapa harinya Jumat? Harusnya kan yang memang kalau mau bagus kan harinya kan Rabu, di pertengahan gitu," ucap dia.
Menurut Trubus, efektivitas terhadap kebijakan ini juga tidak bisa dijanjikan. Dia menilai, seluruh kepala unit atau kepala biro dari setiap lembaga kementerian dan pemerintah daerah harus berperan ekstra.
Pasalnya dia menduga, kebijakan ini hanya akan efektif diterapkan dalam satu atau dua pekan pertama, setelahnya, bukan tidak mungkin akan ada ASN yang mencari cara untuk berpergian.
"Iya pada minggu pertama mungkin dia ini patuh, satu minggu dua minggu, berikutnya terus hilang Mas, GPS-nya hilang gitu lho. Saya khawatirnya ini, ya mesti yang terjadi kayak gitu gitu," kata dia.
"Jadi mengenai efektivitasnya itu ya memang saya sendiri agak kurang ini gitu, kurang bisa meyakinkan itu efektif gitu. Mau mengatakan oh tidak efektif juga nggak bisa karena memang ini sangat tergantung kepada pimpinan dari masing-masing unit itu," tandas Trubus.
ASN WFH Setiap Jumat
Pemerintah menerbitkan kebijakan bekerja dari rumah selama satu hari dalam satu pekan, yakni hari Jumat, bagi aparatur sipil negara (ASN) di pusat dan daerah.
Kebijakan tersebut sebagai bagian dari adaptasi atas kondisi geopolitik global yang telah mengganggu rantai pasok energi.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan WFH tersebut diatur melalui surat edaran Menpan RB dan Mendagri. Dengan adanya WFH, diharapkan terjadi perubahan sistem kerja pemerintah menjadi lebih berbasis digital.
(Tribun-Medan.com)