Sakit Gigi di Penjara, Nikita Mirzani Ajukan Izin Supaya Diperiksa Dokter yang Biasa Menanganinya
Irwan Wahyu Kintoko April 01, 2026 04:33 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain film Nikita Mirzani harus menahan sakit setelah sakit giginya kambuh saat menjalani penahanan.

Saat ini Nikita Mirzani mendekam di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Menurut Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani, sakit gigi kliennya itu kembali terasa setelah kambuh.

"Nikita sakit gigi di penjara, sakitnya kambuh lagi,” kata Galih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Nikita Mirzani Tetap Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara setelah Kasasinya Ditolak Mahkamah Agung

Kondisi tersebut membuat Nikita Mirzani sempat dirujuk ke rumah sakit rujukan kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Galih menyebut kondisi kesehatan Nikita Mirzani itu belum sepenuhnya pulih.

"Sudah ditangani (medis), cuma belum sembuh," ucap Galih Rakasiwi.

Saat ini Nikita Mirzani disebutkan sedang mengurus surat perizinan agar dapat kembali dirujuk ke rumah sakit yang biasa menanganinya.

Baca juga: Hukuman Ditambah, Nikita Mirzani Terbukti Bersalah atas Pemerasan Melalui Media Elektronik dan TPPU

"Niki punya dokter yang biasa menangani dirinya, suratnya sedang kami urus, tapi belum keluar," kata Galih.

Galih membantah bahwa sakit yang dialami Nikita Mirzani berkaitan dengan kabar penolakan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan Nikita Mirzani pada Desember 2025 terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan demikian, Nikita Mirzani tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara berdasarkan putusan tersebut.

Baca juga: Banding, Vonis Nikita Mirzani Justru Ditambah Jadi 6 Tahun dan Menjadi Terbukti Lakukan TPPU

"Tolak kasasi terdakwa," demikian pernyataan dalam laman resmi MA.

Hukuman Nikita Mirzani diperberat melalui putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Nikita Mirzani dinyatakan terbukti melakukan TPPU serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus yang melibatkan Reza Gladys.

Di pengadilan tingkat pertama, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, karena tindak pidana pencucian uang juga terbukti, serta adanya unsur pengancaman melalui media elektronik, hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara.

 

Sumber: Kompas.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.