Curhat Haru Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas Tak Terbukti Korupsi Proyek Desa: Air Mata Kemenangan
khairunnisa April 01, 2026 06:03 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Videografer Amsal Christy Sitepu mengurai curhatan haru setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dalam kasus dugaan korupsi mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. 

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua M Yusafrihardi Girsang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026). 

Setelah mendengar amar putusan, Amsal menyampaikan bahwa putusan tersebut bukan hanya kemenangan pribadi, melainkan juga kemenangan bagi para pekerja di sektor ekonomi kreatif. 

"Air mata ini adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Christy Sitepu saja, tapi ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," ungkap Amsal dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV. 

Ia menambahkan bahwa momen ini menjadi simbol kebebasan bagi para pelaku industri kreatif untuk terus berkarya tanpa rasa takut. 

"Saya percaya momentum ini adalah untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," tuturnya. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun sekunder. 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ucap hakim saat membacakan amar putusan. 

Selain itu, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya. 

Baca juga: Profil Amsal Sitepu Terjerat Kasus Korupsi Video Profil Desa, Vonis Bebas Jadi Kado Ultah Pernikahan

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. 

Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan. 

Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta. 

Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya wajar inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya mark up anggaran. 

Kendati demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan harga tersebut belum tentu mencerminkan tindak pidana. 

Hal ini karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien. 

Apa Saja Tuntutan Jaksa dalam Kasus Ini? 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Amsal melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. 

Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut: 

  1. Pidana penjara selama 2 tahun 
  2. Denda sebesar Rp 50 juta 
  3. Kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980 

Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo. 

Selain itu, jaksa menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan. 

"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar DM Sebayang. 

JPU juga menyoroti bahwa pekerjaan yang direncanakan selama 30 hari tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai waktu tersebut, meskipun pembayaran telah diterima secara penuh.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.