Pemkab Deli Serdang Segera Tentukan Siapa Pegawai ASN yang Dapat Jatah WFH Setiap Jumat
Randy P.F Hutagaol April 01, 2026 02:54 PM

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang saat ini belum menentukan siapa-siapa saja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang pada setiap hari Jumat akan bekerja melalui Work From Home (WFH) sesuai arahan dari Pemerintah Pusat yang salah satunya dalam rangka efisiensi penggunaan BBM.  Untuk membahas hal ini Pemkab akan membuat pertemuan dengan lintas OPD. Dianggap waktunya juga masih sempat untuk melakukan hal ini. 

"Mau dirapatkan dulu, kebetulan Jumat ini kan masih libur," ujar Asisten III Administrasi Umum Pemkab Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, Rabu (1/4/2026). 

"Belum lah (dilakukan pembahasan awal). Surat edaran kan baru diterima tadi. Besok rapat dan mudah-mudahan rabu depan sudah ada surat edaran Bupati," kata Rudi. 

Mantan Kadis Sosial ini bilang dalam surat edaran tersebut sudah dijelaskan siapa yang bisa kerja WFH dan siapa yang tidak. Khusus untuk Jabatan Tinggi Pratama sekelas eselon II dan Administrator eselon III tidak boleh. Untuk menyesuaikan akan ada pengaturan lebih lanjut terhadap staf. 

"Staf pun mau kita atur, staf bagaimana yang boleh dan bagaimana pelaporan pekerjaannya. Kalau Pejabat JPT dan Administrator tidak boleh," bilang Rudi. 

Sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Daerah juga diarahkan untuk membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen , dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas. Selain itu diarahkan juga untuk membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen , dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil. Dipinta juga untuk menugaskan Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja 

Kepada Gubernur, Bupati/Wali kota ditugaskan agar melaksanakan penghitungan penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien terutama penghematan biaya operasional pegawai, listrik, Bahan Bakar Minyak (BBM), Air, Telepon, dan lain-lain di masing-masing daerah. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan. ]

(dra/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.