Pemkab Pelalawan Canangkan WFH 2 Hari, Zukri: Mulai Kamis Sampai Jumat, Untuk Instansi Tertentu
Muhammad Ridho April 01, 2026 04:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan sedang menggodok Surat Edaran (SE) terkait Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diterapkan mulai Bulan April ini.

Pemberlakuan WFH atau bekerja dari rumah ini selaras dengan arahan pemerintah pusat melalui SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah ditujukan kepada kepala daerah seluruh Indonesia.

Dalam edaran itu, pusat meminta WFH satu hari pada Jumat dalam setiap pesannya.

Saat dikonfirmasi, Bupati Pelalawan H Zukri menyebutkan telah meminta Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tengku Zulfan bersama Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengkaji pelaksanaan WFH seperti yang diperintahkan pemerintah pusat. Setelah edaran tuntas, WFH langsung diberlakukan mulai pekan depan. 

"Jika arahan pusat WFH satu hari, kita rencanakan dua hari. Mulai Kamis sampai Jumat, untuk instansi tertentu," ungkap Bupati Zukri saat berbincang dengan tribunpekanbaru.com, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Pemkab Kampar Siapkan Draf Edaran ASN WFH Setiap Jumat, Begini Prosesnya

Bupati Zukri menjelaskan, WFH diberlakukan sesuai dengan kegiatan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pelalawan.

Tentu tetap mengacu pada edaran Mendagri yang menjadi dasar pelaksanaan ASN bekerja dari rumah. 

Untuk OPD yang bersifat pelayanan bagi masyarakat tidak diberlakukan WFH. Seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang melayani administrasi Kependudukan bagi warga. Kemudian Dinas Kesehatan (Diskes) bersama unit pelayanan kesehatan yang ada di bawah naungannya juga tidak ikut WFH. 

Termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang berkaitan dengan pelayanan guru-guru dan siswa tetap bekerja pasa hari Jumat.

Kemudian pelayanan perizinan, pembayaran pajak, serta administrasi di OPD hingga ke kecamatan kelurahan serta desa juga tak diterapkan WFH. 

"Semua pelayanan dasar kepada masyarakat dan lainnya tidak ada WFH. Dalam edaran Mendagri juga diatur," ujar Zukri.

Sedangkan instansi yang WFH satu hari pada Jumat, diberlakukan pada OPD yang memiliki kegiatan cukup banyak. Berkaitan pada program pembangunan daerah, infrastruktur, serta program strategis maupun prioritas secara nasional maupun daerah.  

Dengan catatan, para ASN yang WFH harus diberikan target pekerjaan yang jelas untuk progres pekerjaan. Termasuk menggelar rapat melalui zoom meeting oleh pimpinan OPD terkait. Sehingga target kinerja tetap tercapai meskipun bekerja dari rumah. 

"Jadi untuk instansi yang kegiatannya minim WFH selama dua hari. Mulai Kamis tak usah ke kantor dan cukup bekerja dari rumah," tandas Bupati Pelalawan dua periode ini.

Pelaksanaan WFH dengan konsep ini diyakini berdampak pada penghematan yang cukup signifikan. Seperti penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), efisiensi listrik, termasuk biaya perjalanan dinas.

Hal ini sesuai dengan semangat penghematan dari pusat di tengah efisiensi anggaran dan ruang fiskal yang semakin sempit. 

Terkait pemangkasan anggaran perjalanan dinas, Zukri menyebutkan jika Pemkab telah memangkas biaya perjalanan dinas di setiap OPD saat pembahasan serta pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 lalu. Bahkan pemotongan dana perjalanan dinas ini mencapai 50 persen lebih. 

"Penghematan akibat penurunan APBD, salah satu sasaran kita memamg anggaran SPPD dipangkas, cukup besarlah dipotong," katanya.

Usulan pengandangan Mobil Dinas (Mobnas) selama WFH, Bupati Zukri menekankan agar pegawai pemegang kendaraan dinas tidak melakukan perjalanan kemanapun selama WFH. Tentu dengan mengunci anggaran BBM pada OPD saat WFH diberlakukan.  

"Kedepannya, bagi pegawai yang memiliki sepeda di rumah, bisa juga menggunakannya sebagai kendaraan ke kantor," pungkasnya. 

( Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.