Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Ribuan usulan hasil penjaringan aspirasi masyarakat di Kabupaten Lamongan tidak seluruhnya lolos verifikasi.
Dari total 8.293 usulan yang masuk melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Rencana Induk, hanya 2.276 usulan yang dinyatakan memenuhi syarat dan sesuai untuk dibahas dalam penyusunan program pembangunan daerah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Lamongan, Sujarwo, mengungkapkan ribuan usulan dari masyarakat telah masuk dan diproses melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Rencana Induk (SIPD-RI).
Ia menjelaskan, usulan tersebut merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat dari berbagai tingkatan, mulai desa, kelurahan, kecamatan hingga forum perangkat daerah yang kemudian diinput ke dalam sistem.
Baca juga: Musrenbang Lamongan Bahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2027, Fokus Pemerataan Infrastruktur Dasar
Namun, dari total 8.293 usulan masyarakat yang tercatat masuk ke SIPD-RI, tidak seluruhnya dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi, penyesuaian dengan prioritas pembangunan daerah, serta sinkronisasi dengan kemampuan anggaran, hanya 2.276 usulan yang dinyatakan memenuhi syarat dan sesuai.
“Dari total 8.293 usulan masyarakat yang masuk, sebanyak 2.276 usulan dinyatakan memenuhi syarat dan sesuai,” ujar Sujarwo, Rabu (1/4/2026).
Verifikasi administrasi, penyesuaian dengan prioritas pembangunan daerah, serta sinkronisasi dengan kemampuan anggaran dan hanya 2.276 usulan yang dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya juga telah disampaikan pada Musrenbang pada Selasa (31/3/2026) kemarin.
Diungkapkan, sebagian besar usulan yang tidak lolos disebabkan karena tidak sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, terjadi pengulangan usulan pada lokasi yang sama, maupun tidak sinkron dengan arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Jumlah total usulan masyarakat 8.293. Yang sudah diversifikasi TAPD 2.276 dan verifikasi TAPD masih tetap terus berjalan sampai ditetapkan RKPD artinya yang belum diverifikasi masih bisa masuk tergantung prioritas dan kemampuan fiskal, " tambahnya.
Tak hanya itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan juga menyampaikan pokok-pokok pikiran yang dihimpun dari hasil reses anggota dewan di masing-masing daerah pemilihan.
Sujarwo menyebutkan, sebanyak 3.077 usulan pokok pikiran DPRD berhasil diinput ke dalam SIPD-RI. Namun setelah diverifikasi dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan, hasil akhirnya hanya 1.650 usulan yang dinyatakan sesuai dan dapat diverifikasi.
Baca juga: Pemkab Lamongan Serahkan LKPD Unaudited 2025, Siap Diaudit BPK Jatim
“Sedangkan usulan pokok pikiran DPRD yang berhasil diinput sebanyak 3.077 usulan, dengan hasil akhir 1.650 usulan yang telah sesuai dan dapat diverifikasi,” tandasnya.
Ditambahkan, dengan keterbatasan fiskal, pemerintah harus memilih usulan yang paling mendesak dan berdampak luas.
Usulan yang belum lolos masih berpeluang diajukan kembali pada perencanaan tahun berikutnya, sepanjang dilakukan penyempurnaan, dilengkapi dokumen pendukung, dan disesuaikan dengan arah pembangunan daerah serta menjadi kewenangan daerah.
Sementara itu, dengan tidak lolosnya ribuan usulan masyarakat diperkirakan akan berdampak langsung terhadap harapan warga di berbagai wilayah di Kabupaten Lamongan.
Sebab, sebagian besar usulan tersebut berasal dari kebutuhan riil masyarakat di tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan, mulai dari perbaikan jalan lingkungan, saluran irigasi, penerangan jalan, rehabilitasi sekolah, fasilitas kesehatan, hingga bantuan untuk kelompok usaha dan pertanian.
Ketika usulan-usulan tersebut tidak masuk dalam daftar prioritas, dan tidak sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, serta terjadinya pengulangan usulan pada lokasi yang sama, maupun tidak sinkron dengan arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD, maka sejumlah persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat berpotensi belum dapat tertangani pada tahun anggaran mendatang.
Warga di sejumlah desa bisa saja harus kembali menunggu lebih lama untuk memperoleh pembangunan infrastruktur dasar maupun layanan publik yang mereka ajukan.
Di sisi lain, tidak lolosnya 6.017 usulan masyarakat dari total 8.293 usulan yang masuk juga dapat memunculkan kekecewaan di tingkat bawah.
Aparat desa, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga yang telah mengikuti proses musyawarah berjenjang berpotensi merasa aspirasi mereka tidak terakomodasi, terlebih jika usulan yang diajukan merupakan kebutuhan mendesak di lingkungannya.
Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam forum perencanaan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.
Jika warga menilai usulan mereka berulang kali tidak terealisasi, ada kemungkinan muncul anggapan bahwa proses musyawarah desa, musrenbang kecamatan, hingga forum perangkat daerah hanya bersifat formalitas.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Lamongan menilai penyaringan itu dilakukan agar program yang dipilih benar-benar sesuai prioritas, kewenangan daerah, serta kemampuan anggaran.
Dengan keterbatasan fiskal, pemerintah harus memilih usulan yang paling mendesak dan berdampak luas.
Usulan yang belum lolos masih berpeluang diajukan kembali pada perencanaan tahun berikutnya, sepanjang dilakukan penyempurnaan, dilengkapi dokumen pendukung, dan disesuaikan dengan arah pembangunan daerah serta menjadi kewenangan daerah.
Pemerintah desa dan kecamatan juga didorong untuk lebih selektif dalam menyusun daftar prioritas agar usulan yang diajukan memiliki peluang lebih besar untuk diterima.