Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR Panggil Kejari Karo Besok
Theresia Felisiani April 01, 2026 04:35 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo beserta jajarannya, untuk dimintai klarifikasi terkait polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menjelaskan pemanggilan tersebut menyusul adanya dugaan hambatan dalam proses penangguhan penahanan Amsal, serta narasi yang dinilai menyesatkan dari pihak kejaksaan setempat.

“Kami akan panggil Kejari Karo beserta jajarannya besok. Berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap oknum yang seperti ini,” kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Amsal Sitepu diketahui divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III DPR melihat adanya indikasi perlawanan dari oknum aparat penegak hukum yang tidak sejalan dengan upaya DPR dalam mengawal aspirasi masyarakat, dalam kasus Amsal tersebut.

“Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan mengawal keadilan,” ucapnya.

Baca juga: Menanti Vonis Amsal Sitepu, Nasib Videografer Kasus Korupsi di Karo di Ujung Palu Hakim

Selain itu, Habiburokhman juga menyinggung adanya aksi demonstrasi, yang mendukung hukuman 2 tahun penjara terhadap Amsal. 

Menurutnya, ada dugaan demonstran tersebut digerakkan oleh Kejari Karo.

“Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah itu digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek,” ucapnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan, penangguhan penahanan untuk Amsal Sitepu, merupakan keputusan sah dari pengadilan, bukan intervensi DPR seperti yang ditudingkan.

“Penangguhan penahanan itu permohonan dari Komisi III, dari saya, yang dikabulkan oleh hakim. Itu produk pengadilan,” tegasnya.

Menurutnya, setelah penangguhan dikabulkan, Amsal seharusnya langsung dibebaskan dan tidak perlu kembali ke rumah tahanan. 

Namun, proses tersebut justru mengalami keterlambatan.

“Seharusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi harus menunggu beberapa jam menunggu jaksa dari Kejari Karo datang untuk menandatangani berkas,” ucapnya.

Baca juga: Tepati Janjinya, Amsal Sitepu Datang ke Sidang Pembacaan Vonis di PN Medan

Habiburokhman juga menuding adanya upaya menggiring opini publik yang seolah-olah DPR melanggar prosedur.

“Mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu lamban dan menghambat prosedur secara sengaja,” ujarnya.

Habiburokhman menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap jajaran Kejari Karo yang dinilai bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan Agung,” tandasnya.

 

Amsal Sitepu Divonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu pada Rabu, 1 April 2026.

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).

SENYUM BAHAGIA - Momen videografer Amsal Sitepu tampak begitu terharu berpelukan dengan istrinya, Lovia Sianipar, usai divonis bebas di Pegadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Usai bebas, ia akan pulang ke Tanah Karo, karena rindu berkumpul keluarga, dan masakan istrinya.
SENYUM BAHAGIA - Momen videografer Amsal Sitepu tampak begitu terharu berpelukan dengan istrinya, Lovia Sianipar, usai divonis bebas di Pegadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Usai bebas, ia akan pulang ke Tanah Karo, karena rindu berkumpul keluarga, dan masakan istrinya. (Tribun-Medan.com/FREDY SANTOSO)

 

Duduk Perkara

Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV.

CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa 
Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.

Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000. Ia kemudian dituding telah memperkaya diri sebesar Rp202.161.980.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.