Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani | Aceh Barat Daya
Ia menegaskan pentingnya aparat penegak hukum menghormati kerja jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, penyidik harus mengedepankan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menangani persoalan yang melibatkan wartawan.
“Hargai kerja-kerja jurnalistik. Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Dek Gam, Rabu (1/4/2026).
“Semua ada mekanismenya. Gunakan hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu. Itu yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin konstitusi. Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Aceh, lebih bijak dalam menangani kasus yang melibatkan insan pers.
Menurutnya, pemanggilan wartawan tanpa melalui mekanisme yang tepat berpotensi menimbulkan kekhawatiran serta tekanan terhadap kebebasan pers di daerah.
“Kita tidak ingin ada kesan kriminalisasi terhadap wartawan. Pers harus tetap independen dan dilindungi,” ujarnya.
Dek Gam berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Ia juga mendorong peningkatan pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi pers agar tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan perkara.
“Sinergi antara pers dan aparat itu penting. Tujuannya sama, yakni memberikan informasi yang benar dan menjaga kepentingan publik,” pungkasnya.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan klarifikasi Nomor: B/217-III/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Kombes Wahyudi.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik Subdirektorat Siber Ditreskrimsus tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada 15 Maret 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor bernama Alkahfi. Dugaan pelanggaran mengacu pada ketentuan undang-undang terkait penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat.
Wahyu Andika dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026, pukul 14.00 WIB di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
Wahyu membenarkan dirinya telah menerima surat panggilan tersebut.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Bithe.co, Nazar Ahadi, mengaku terkejut atas pemanggilan tersebut. Ia menyebut pihaknya baru mengetahui adanya surat panggilan setelah dihubungi oleh wartawan mereka di Abdya.
“Kami kaget mendapat informasi ini. Seharusnya surat klarifikasi dikirimkan ke kantor redaksi, bukan langsung ke wartawan di lapangan,” ujar Nazar.
Nazar yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menilai aparat penegak hukum seharusnya tidak gegabah dalam menindaklanjuti laporan terkait produk jurnalistik.
Ia menyarankan agar dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan lembaga atau organisasi yang menaungi profesi wartawan sebelum pemanggilan dilakukan.