TRIBUNTRENDS.COM - Tangis videografer Amsal Christy Sitepu pecah setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dalam kasus dugaan korupsi mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua M Yusafrihardi Girsang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
Usai mendengar amar putusan, Amsal tak kuasa menahan haru dan menyampaikan rasa syukurnya.
Ia menilai keputusan tersebut bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan juga kemenangan bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
Menurut Amsal, kasus yang menjeratnya selama ini menjadi beban berat, tidak hanya secara hukum tetapi juga secara psikologis.
Oleh karena itu, vonis bebas yang diterimanya dianggap sebagai bentuk keadilan yang akhirnya terwujud.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa momen ini memiliki makna lebih luas bagi pekerja kreatif.
Ia berharap putusan tersebut dapat memberikan semangat dan keberanian bagi para pelaku industri kreatif untuk terus berkarya.
Amsal juga menyebut kebebasan yang diraihnya menjadi simbol bahwa pekerja kreatif tidak perlu takut selama menjalankan profesinya dengan benar.
Ia mengajak seluruh pelaku industri untuk tetap berinovasi dan menjaga integritas dalam setiap karya yang dihasilkan.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek pembuatan video profil desa.
Dengan putusan bebas tersebut, Amsal kini dapat kembali melanjutkan aktivitasnya di dunia kreatif tanpa bayang-bayang proses hukum.
Baca juga: Resmi Bebas, Majelis Hakim PN Medan Tegaskan Proyek Video Amsal Sitepu Tak Melanggar Hukum
Ia menambahkan bahwa momen ini menjadi simbol kebebasan bagi para pelaku industri kreatif untuk terus berkarya tanpa rasa takut.
"Saya percaya momentum ini adalah untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," tuturnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun sekunder.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ucap hakim saat membacakan amar putusan.
Selain itu, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Baca juga: Resmi Bebas, Majelis Hakim PN Medan Tegaskan Proyek Video Amsal Sitepu Tak Melanggar Hukum
Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan.
Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta.
Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya wajar inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya mark up anggaran.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan harga tersebut belum tentu mencerminkan tindak pidana.
Hal ini karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien.
Baca juga: Dijemput Anggota DPR, Videografer Amsal Sitepu Akhirnya Bebas dari Penjara Tanjung Gusta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Amsal melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:
Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo.
Selain itu, jaksa menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan.
"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar DM Sebayang.
JPU juga menyoroti bahwa pekerjaan yang direncanakan selama 30 hari tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai waktu tersebut, meskipun pembayaran telah diterima secara penuh.
(Tribuntrends.com/Kompas.com)