Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus tiga terduga pelaku pencurian kendaraan roda empat yang beraksi di Kota Serang.
Ketiga terduga pelaku AS (63), TA (61), dan TK (52). Mereka ditangkap pada Jumat hingga Sabtu, 27-28 Maret 2026, di depan sebuah rumah sakit di wilayah Kabupaten Lebak.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan kendaraan usai menunaikan ibadah salat Jumat.
Baca juga: Warga Ciputat Pergoki Pelaku Buang Sampah dari Luar Wilayah, Kecurigaan Sejak Lama Terjawab Sudah
Kronologi kejadian
Maruli menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB di area parkir masjid di Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Korban berinisial AD (63) saat itu baru selesai melaksanakan salat Jumat. Namun ketika kembali ke lokasi parkir, kendaraan miliknya sudah tidak ada di tempat,” ujar Maruli dalam keterangannya kepada TribunBanten.com, Rabu (1/4/2026).
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan pengaduan diterima pada hari yang sama, sementara laporan polisi resmi dibuat pada 26 Maret 2026.
Penyelidikan dan Penangkapan
Berbekal laporan tersebut, tim Resmob segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak pelaku.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga tersangka dalam waktu kurang dari satu bulan sejak kejadian.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menemukan bahwa salah satu pelaku, TA, merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Peran Masing-Masing Pelaku
Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda:
• AS bertugas mengamati situasi di lokasi kejadian sekaligus menyiapkan alat kejahatan seperti kunci T dan mata kunci.
• TA berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan untuk mendukung aksi pencurian.
• TK bertindak sebagai eksekutor yang langsung mengambil kendaraan milik korban.
“Para pelaku bekerja secara terorganisir dengan pembagian peran yang jelas,” kata Maruli.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Satu unit mobil Toyota Kijang
• Satu unit mobil Suzuki Carry 1.5 Pick Up hasil curian
• Kunci kontak kendaraan
• Satu buah kunci T dan dua mata kunci T
• Satu buah magnet
• Tiga dompet
• Satu unit telepon genggam
Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengalami gangguan keamanan melalui Call Center 110,” ujar Maruli.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi perhatian aparat kepolisian, khususnya di wilayah perkotaan.
Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menekan angka kriminalitas.