TRIBUNTRENDS.COM - Dunia kerja di Indonesia tengah bersiap menyambut tradisi baru. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi melayangkan imbauan kepada sektor swasta untuk mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setidaknya satu hari dalam sepekan.
Langkah strategis ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M6HK04/III Tahun 2026. Selain bertujuan menyegarkan pola kerja, kebijakan ini menjadi bagian dari Program Optimasi Pemanfaatan Energi di lingkungan perkantoran.
Baca juga: Deretan Sektor yang Tidak Berlakukan WFH, ASN yang Kerja di Rumah Wajib Ikuti Aturan Wajib Ini
Meski menjadi angin segar bagi banyak pekerja, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kendali penuh tetap berada di tangan pemberi kerja. Setiap perusahaan memiliki ruang untuk menyesuaikan jadwal WFH sesuai dengan ritme operasional masing-masing.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026), Menaker Yassierli menjelaskan:
"Para pimpinan perusahaan swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, diimbau untuk satu menerapkan work from home WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan."
Baca juga: Daftar 8 Transformasi Budaya Kerja untuk Hemat Energi, ASN WFH Hari Jumat, Bagaimana Pekerja Swasta?
Satu hal yang menjadi perhatian utama adalah kesejahteraan karyawan. Pemerintah memastikan bahwa transisi ke pola WFH satu hari ini tidak akan memotong hak-hak dasar pekerja. Gaji, tunjangan, maupun jatah cuti tahunan tidak akan mengalami perubahan meskipun karyawan bekerja dari balik layar rumah.
Tanggung jawab profesional tetap menjadi kunci utama. Terkait hal ini, Yassierli menambahkan:
"Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan wajibannya. perusahaan tetap memastikan kinerja, produktifitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga."
Beliau juga menutup penjelasannya dengan menegaskan fleksibilitas teknis bagi perusahaan:
"Dan yang terakhir teknis pelaksanaan WFA diatur oleh masing-masing perusahaan."