TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polresta Yogyakarta untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AY, Ketua Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAM.
Tersangka AY sendiri diketahui merupakan anak dari tersangka GSS selaku Ketua Koperasi Kospin PAS, yang kasusnya ditangani Polda DIY.
Tersangka GSS ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2025 lalu, namun hingga kini berkas terhadap tersangka GSS tak kunjung rampung dilakukan oleh Polda DIY.
Sehingga berkas kasus beserta tersangka GSS belum diserahkan ke penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.
Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, mengatakan puluhan nasabah baik Kospin PAS dan Kospin PAM hingga kini menanti hak mereka berupa pengembalian uang para tersangka yang gagal bayar sejak 2019 silam.
Tersangka GSS sempat berjanji untuk mengembalikan dana para nasabah, namun janji tersebut hingga kini tidak pernah teralisasi.
Bahkan mirisnya, salah satu nasabah harus bertanggungjawab sejumlah uang yang berasal dari para jemaat gereja dan bahkan sejumlah nasabah telah meninggal dunia.
Menurutnya, hal itu sungguh miris karena uang yang berasal dari para jemaat gereja pun harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus dengan adanya kasus ini.
“Selain mengawal kasus dugaan TPPU yang ditangani oleh Direskrimsus Polda DIY, JPW saat ini sedang mengawal kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pelanggaran perbankan yang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Yogyakarta dengan tersangka AY selaku Ketua Kospim PAM yang telah merugikan pelapor/nasabah hingga Rp 600 juta lebih,” jelasnya, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: JCW Desak Kejati DIY Ambilalih Kasus TPPU Kospin PAS Yogyakarta yang Rugikan Nasabah Miliaran Rupiah
Kamba menjelaskan, ada tiga alasan yang mendasari tersangka dilakukan penahanan.
Pertama, adalah alasan subjektif.
Alasan subjektif ini karena ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bktu dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Kedua, menurut Kamba, alasan objektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
Pasal-pasal yang disangkakan terhadap tersangka AY ini terkait dengan dugaan penggelapan, penipuan atau pelanggaran perbankan, sehingga memungkinan bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AY ini.
Ketiga, ada informasi bahwa tersangka AY akan ke luar negeri (Kuala Lumpur) untuk mendampingi keluarganya berobat disana.
Tentu alasan ini tidak dapat dibenarkan karena tidak harus AY yang mendampingi keluarganya berobat ke luar negeri, dan mengingat status hukum AY sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan, penipuan atau pelanggaran perbankan.
Hal ini tentu sangat berisiko apabila kemudian hari tersangka AY melarikan diri.
“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Jogja Police Watch mendesak kepada Kapolresta Yogyakarta Cq Kasatreskrim Polresta Yogyakarta untuk dapat melakukan penahanan atas nama TERSANGKA AY berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap. Tsk/19/1/2026, tanggal 26 Januari 2026,” tandasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Yogyakarta telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka AY.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan gelar perkara penetapan tersangka sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Setelah penetapan tersangka kami sudah melakukan pemanggilan, Senin 2 Februari 2026 namun kita mendapat surat dari penasihat hukumnya, minta penundaan pemeriksaan kembali,” katanya.
Dalam kasus ini, tersangka AY dijerat dengan pasal perbankan.
“Untuk yang dugaan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) belum masuk ke situ,” terang dia. (*)