TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemkab Tana Tidung secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltara di Tarakan, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan LKPD tersebut menjadi bagian dari kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyampaikan pengelolaan keuangan untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan oleh BPK.
Wakil Bupati Tana Tidung, Sabri mengatakan, penyampaian LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, namun menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Laporan keuangan pemerintah daerah bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi merupakan amanah yang mencerminkan tanggung jawab dalam mengelola keuangan publik secara transparan dan akuntabel,” ujar Sabri.
Baca juga: Pemkab Nunukan Gerak Cepat Serahkan LKPD ke BPK, Irwan Sabri Target WTP Lagi
Ia menjelaskan, melalui penyusunan dan penyampaian laporan keuangan yang tepat waktu serta sesuai standar, pemerintah daerah menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, laporan keuangan juga menjadi cerminan kualitas pengelolaan anggaran serta integritas aparatur dalam menjalankan tugas.
“Laporan keuangan pada hakikatnya menjadi cermin dari kualitas pengelolaan anggaran, integritas aparatur, serta bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sabri berharap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dapat memberikan masukan dan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah.
Hal tersebut dinilai penting sebagai upaya perbaikan dan peningkatan sistem pengelolaan keuangan daerah ke depan.
“Sehingga ke depan pengelolaan keuangan daerah dapat semakin baik dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti