Laporan Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (27), memasuki babak baru.
Di saat sang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu masih berjuang memulihkan diri dari kondisi kritis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), proses hukum kini sepenuhnya beralih dari kepolisian ke tangan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Keterlibatan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka utama membuat penanganan kasus ini ditarik ke peradilan militer.
Baca juga: Buntut Teror Air Keras Aktivis KontraS: Kepala BAIS TNI Mundur, Segini Harta Kekayaannya
Kondisi Kritis Andrie: Ditemukan Kebocoran Bola Mata
Hingga saat ini, Andrie masih membutuhkan penanganan medis intensif akibat luka berat di wajah dan matanya pasca-serangan di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam perkembangan medis terkini, tim dokter RSCM menemukan adanya kebocoran pada bola mata kanan Andrie setelah ia menjalani operasi ketiganya.
Manajer Hukum dan Humas RSCM, Yoga Nara, menjelaskan perkembangan operasi yang dilakukan pada 28 Maret 2026 lalu.
"Pada tanggal 28 Maret 2026, pasien menjalani operasi mata kanan untuk ketiga kalinya. Saat ini keluhan nyeri minimal dan tidak ditemukan tanda infeksi," ujar Yoga Nara dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Meski tidak ada infeksi, tim medis menemukan komplikasi serius pada struktur mata korban.
"Selama operasi ditemukan permukaan kornea semakin menipis dan terdapat kebocoran pada dinding bola mata," sambungnya.
Untuk menyelamatkan mata Andrie, dokter mengambil tindakan penambalan menggunakan jaringan tubuh sang pasien sendiri, dan kelopak matanya harus dijahit sementara.
"Dilakukan penambalan bola mata dengan jaringan selaput dari tungkai pasien yang kemudian ditutup dengan selaput konjungtiva," kata Yoga.
"Mata kanan sengaja ditutup sementara dengan penjahitan kelopak mata untuk melindungi dan mempertahankan bentuk bola mata selama proses penyembuhan. Penutupan ini direncanakan berlangsung sekitar empat bulan, setelah itu tim medis akan melakukan evaluasi lanjutan untuk menentukan langkah selanjutnya," lanjutnya.
Di sisi lain, luka bakar di tubuh Andrie mulai membaik. Area wajah, leher depan, dada, pundak, dan lengan kanan sudah mengering dan tertutup kulit baru dari hasil cangkok.
Meski kondisinya dinilai stabil dengan pendampingan intensif, Andrie secara psikologis masih mengalami trauma berat.
Polda Metro Jaya Resmi Limpahkan Kasus ke Puspom TNI
Seiring dengan perawatan medis korban, proses hukum kasus ini resmi dilimpahkan ke Puspom TNI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa seluruh berkas perkara dan barang bukti digital telah diserahkan.
“Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Langkah ini sekaligus merespons kekecewaan Koalisi Masyarakat Sipil yang sebelumnya mendesak Polri agar terus mengusut kasus ini.
Budi menjelaskan bahwa kewenangan Polri dibatasi oleh status para pelaku yang merupakan anggota militer aktif.
“Bahwa kewenangan penyidik kepolisian sudah sampai di situ. Buka lagi aturan tentang proses yang ditangani oleh Polri, ya,” tegasnya.
TNI Ajukan Pemeriksaan ke LPSK untuk 4 Tersangka Anggota BAIS
Terkait proses hukum di internal militer, Puspom TNI saat ini tengah mendalami kasus yang melibatkan empat anggota Detasemen Markas (Denma) BAIS tersebut.
Keempat tersangka yang berasal dari matra Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL) itu berinisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda).
Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, membenarkan status hukum keempat prajurit tersebut yang kini telah ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mayjen Aulia Dwi Nasrullah.
“Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” ujarnya.
Untuk melengkapi berkas penyidikan militer, Puspom TNI kini telah mengajukan permohonan resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar dapat memeriksa Andrie Yunus secara langsung sebagai saksi korban.
“Permohonan keterangan saksi korban telah disampaikan kepada LPSK,” pungkas Aulia.