Program Keluarga Harapan di Medan, Wali Kota Rico Waas: 10 Ribu Warga Terima Rp 2,4 Juta per Tahun
Randy P.F Hutagaol April 01, 2026 06:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur dengan menyasar 10.000 penerima manfaat pada tahun 2026.

Program bantuan sosial yang bersumber dari APBD ini diprioritaskan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) yang belum tersentuh bantuan dari pemerintah pusat.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan program ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

“Masih ada masyarakat kita yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, lansia terlantar, hingga penyandang disabilitas yang belum mendapatkan perhatian. Ini yang harus kita hadirkan solusinya,” ujarnya saat Sosialisasi PKH Medan Makmur dan Digitalisasi Bantuan Sosial di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp2,4 juta per tahun yang disalurkan secara non-tunai melalui rekening masing-masing.

Program ini memiliki dasar hukum Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2026 dan dirancang sebagai bantuan sosial bersyarat.

Adapun sasaran utama program ini adalah warga Kota Medan kategori penyandang disabilitas dengan tingkat ketergantungan tinggi serta lansia berusia 60 tahun ke atas yang berada dalam kondisi terlantar atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.

Selain itu, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berdomisili di Kota Medan dengan dokumen kependudukan yang sah, tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH nasional atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional pada desil 1 hingga 5.

Bagi warga yang belum terdata, pengusulan dapat dilakukan melalui musyawarah di tingkat kelurahan. Proses pengajuan dilakukan secara berjenjang mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga ditetapkan melalui keputusan wali kota berdasarkan verifikasi Dinas Sosial.

Rico Waas menegaskan, pendataan penerima harus dilakukan secara objektif dan akurat. Ia mengingatkan camat dan lurah agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Bantuan ini untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai disalahgunakan. Kalau tidak sesuai, akan diproses,” tegasnya.

Dari sekitar 313.000 keluarga dalam kelompok desil 1 hingga 5 di Kota Medan, menurutnya diperlukan penyaringan ketat agar bantuan tepat sasaran.

Distribusi bantuan juga akan dilakukan secara proporsional di 21 kecamatan dengan perhatian lebih pada wilayah Medan bagian utara.

Selain pelaksanaan PKH Medan Makmur, Pemko Medan juga mendorong pembenahan sistem pendataan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Wali Kota meminta Dinas Sosial segera melakukan pelatihan ulang bagi operator serta mendata kendala perangkat di tingkat kelurahan untuk ditindaklanjuti bersama Dinas Kominfo.

Di sisi lain, Medan juga ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan nasional dalam digitalisasi bantuan sosial.

Melalui integrasi data berbasis Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemerintah menargetkan validasi data penerima bansos agar lebih akurat dan transparan.

Seluruh camat dan lurah diwajibkan memiliki IKD serta menjadi agen sosialisasi di tengah masyarakat, termasuk membantu warga yang belum memahami teknologi.

Rico menargetkan seluruh proses pendataan PKH Medan Makmur, pembenahan SIKS-NG, serta langkah awal digitalisasi bansos dapat diselesaikan dalam bulan ini.

“Ini kerja bersama. Kami minta komitmen seluruh jajaran agar program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

 

(dyk/tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.