12 OPD hingga Unit Pelayanan Pemkot Palembang WFO di Hari Jumat 
Yandi Triansyah April 01, 2026 06:27 PM

SRIPOKU.COM,PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK setiap hari Jumat, terhitung mulai 1 April 2026. 

Kebijakan ini mengikuti instruksi pemerintah pusat sebagai langkah efisiensi energi di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat krisis geopolitik di Timur Tengah.

Namun tidak semua OPD melaksanakan WFH, bidang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap melaksanakan WFO. 

Sedikitnya ada 12 OPD hingga unit yang melaksanakan WFO. 

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Pemkot Palembang Sulaiman Amin pasca terbitnya kebijakan Pemerintah, yang menerapkan WFH bagi ASN di pusat dan daerah setiap hari Jumat, pegawai di lingkungan Pemkot Palembang tetap harus selalu siap bekerja.

"(Soal WFH jadi weekend ke ASN akan lebih panjang) Jadi kita luruskan lagi, yang namanya WFH bukan berati pegawai itu libur, tetapi standby suatu saat dipanggil pimpinan bekerja," kata Sulaiman, Rabu (1/4/2026).

Diterangkan Sulaiman yang juga Kepala Dinas Kebudayaan Palembang ini, dengan telah ditetapkan aturan WFH hari Jumat tersebut, hanya berlaku pada OPD tertentu saja. 
Sementara OPD yang bersentuhan langsung ke masyarakat tetap dilaksanakan WFO (Work From Office).

"Jadi, sudah ditetapkannya WFH hari Jumat, tentunya hal ini khusus di luar pelayan, jadi bagi petugas- petugas pelayanan maka bertugas seperti biasa. Jadi tidak akan mengganggu proses pelayanan ke masyarakat, dan akan dilaksanakan sesuai instruksi dari pemerintah pusat," tandasnya.

Walikota Palembang Ratu Dewa sendiri menilai kebijakan WFH itu baik, diharapkan hal itu tidak menganggu pelayanan ke masyarakat 

"Pertama, kami memahami wacana WFH sebagai bagian dari upaya efisiensi, termasuk dalam menekan konsumsi energi nasional. Itu tentu baik, sepanjang tidak mengganggu kualitas pelayanan publik," jelas Ratu Dewa.

Diungkapkan Dewa, pihaknya selama ini telah melakukan upaya penghematan BBM dengan menggunakan angkutan umum, sehingga jikapun WFH tidak dilaksanakan hal itu tidak jadi masalah.

"Sejak awal, kami di Pemerintah Kota Palembang juga telah mendorong dan memberi contoh kepada masyarakat, untuk beralih ke transportasi umum seperti Teman Bus dan LRT Palembang, sebagai langkah nyata mengurangi konsumsi BBM, kemacetan, sekaligus membangun budaya mobilitas yang lebih tertib. WFH memang mengurangi pergerakan, tetapi pemanfaatan transportasi publik tetap harus dijaga agar ekosistem yang sudah dibangun tidak melemah," paparnya.

Ditambahkan Dewa, pihaknya memilih pendekatan yang fleksibel, tidak semua harus WFH, dan tidak semua harus WFO (Work From Office). Tapi penyesuaian dilakukan berdasarkan kebutuhan pelayanan, sehingga efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengorbankan kehadiran negara dalam melayani masyarakat.

"Arahan WFH dari pusat ini kami jadikan momentum, untuk menata pola kerja yang lebih cerdas dan efisien, termasuk pengaturan jam kerja agar tidak menumpuk di jam sibuk," ungkapnya.

Dengan demikian, dilanjutkan Dewa pengurangan konsumsi energi dapat berjalan beriringan dengan optimalisasi transportasi publik, serta pelayanan publik yang tetap prima. 

"Intinya, efisiensi energi harus sejalan dengan pembangunan kota yang berkelanjutan dan berdaya saing," pungkas Dewa.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan Pemerintah yang menerapkan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat dan daerah setiap hari Jumat.

WFH yang mulai diberlakukan 1 April 2026 ini merupakan bagian dari adaptasi atas kondisi geopolitik global yang telah mengganggu rantai pasok energi akibat dampak perang Timur Tengah.

Sehingga membuat harga minyak dunia melonjak dan mengharuskan pemerintah mencari cara untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan WFH tersebut, diatur melalui surat edaran Menpan RB dan Mendagri. Dengan adanya WFH, Pemerintah berharap terjadi perubahan sistem kerja pemerintah menjadi lebih berbasis digital.


Berikut jabatan Pejabat yang dikecualikan dari kebijakan WFH (Work From Home) dan tetap melaksanakan WFO (Work From Office) di lingkungan Pemkot dan Pemkab
1. Jabatan pimpinan tinggi Pratama
2. Jabatan administrator (eselon III)
3. Camat/ Lurah/ Kades
4. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana
5. Unit layanan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat 
6. Unit layanan kebersihan dan persampahan 
7. Unit layanan kependudukan 
8. Unit layanan perizinan 
9. Unit layanan kesehatan
10. Unit layanan pendidikan 
11. Unit layanan pendapatan daerah
12. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung ke masyarakat

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.