TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akhirnya menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana stimulan bencana di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Tersangka yang ditahan adalah Kepala Pelaksana BPBD Sitaro, Joickson Sagune.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut, Oikurnia AA Zega, mengungkapkan bahwa Joickson ditahan setelah diperiksa oleh penyidik pada Rabu (1/4/2026).
“Hari ini kami memeriksa yang bersangkutan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga ia langsung ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Penahanan tersebut dilakukan guna memberikan ruang bagi penyidik untuk mendalami lebih lanjut kasus yang tengah ditangani, termasuk kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
Oikurnia juga memastikan bahwa hingga saat ini seluruh tersangka dalam perkara tersebut berada dalam kondisi sehat.
“Untuk kondisi keempat tersangka, semuanya dalam keadaan sehat,” jelasnya.
Sebelumya, Joickson memang tak langsung ditahan karena sedang sakit.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Manado.
Tiga telah ditahan pada Selasa (31/3/2026) malam.
Daftar Tersangka
1. Sekda Kepulauan Sitaro, Denny Kondoj
2. Mantan Pj Bupati Sitaro, Joickson Sagune
3. Kalak BPBD Sitaro, Joickson Sagune
4. Pengusaha, Deni Tondolambung
Kerugian negara: Rp 22.775.000.000
(TribunManado.co.id/Ara)