TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) disorot DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah.
Anggota DPRD Kota Semarang Ali Umar Dhani mengungkapkan, kebijakan WFH yang akan diberlakukan setiap hari Jumat itu berpotensi disalahartikan sebagai "libur tambahan" jika tidak dijelaskan secara utuh kepada masyarakat.
Menurut Ali, kebijakan tersebut sejatinya tidak berlaku untuk seluruh ASN.
Ia menyebut, hanya pegawai eselon IV, subkoordinator, dan staf yang menjalankan WFH.
Sementara, pejabat eselon II dan eselon III tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO) karena memiliki peran strategis dalam pengambilan kebijakan.
"Jadi, ada WFH untuk para ASN, tapi sebenarnya di aturannya itu yang WFH untuk eselon IV subkor dan staf."
"Untuk eselon III dan eselon II tetap WFO."
"Memang tidak bisa disamaratakan karena sesuai dengan tugas dan fungsinya, juga kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh masing-masing ASN tersebut. "
"Kemudian, kalau esolan II dan eselon III kan kebijakannya, keputusan-keputusan ini dari mereka. Jadi memang harus ada kebijakan khusus dan mereka tetap WFO," ungkap Ali di kantornya, Rabu (1/4/2026).
Meski demikian, ia menyadari adanya opini publik yang mengaitkan WFH dengan pola long weekend.
Persepsi itu, kata dia, berkembang luas di media sosial dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat jika tidak diimbangi dengan kinerja ASN yang tetap optimal selama bekerja dari rumah.
"Banyak beredar komentar-komentar di media sosial, kesannya memang kalau (WFH) hari Jumat, berarti kan dari Jumat, Sabtu, Minggu jadi long weekend dan ada kebiasaan masyarakat ketika Jumat libur, digunakan untuk liburan," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya kini masih berprasangka baik kepada para ASN yang akan menjalankan WFH sehari sepekan tersebut.
"Saya berhusnuzan, berprasangka baik kepada para ASN itu."
"Misal ada aturan teknisnya, mungkin nanti atau kebijakan khusus memang ya benar-benar digunakan untuk work from home," katanya.
Ali mengingatkan jika persepsi negatif tersebut harus dijawab dengan kedisiplinan dan tanggung jawab ASN.
Ia menekankan pentingnya memastikan WFH benar-benar dimanfaatkan untuk bekerja, bukan untuk kepentingan pribadi.
"Saya masih berhusnuzan kepada para ASN dengan kebijakan ini ya, insyaallah tetap digunakan untuk WFH."
"Meskipun nanti mungkin ada yang work from anywhere di mana saja dia berada, tetapi tetap melaksanakan fungsi tugasnya sebagai pelayan masyarakat," katanya.
Ia juga menambahkan, kebijakan WFH merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang diyakini telah melalui kajian.
Namun, implementasinya di daerah, termasuk di Kota Semarang, tetap perlu penyesuaian berdasarkan analisis beban kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Untuk Jawa Tengah dan juga untuk Kota Semarang ini apakah memang langsung diterapkan, nanti kita menunggu kajian karena juga mungkin ada analisis beban kerja."
"Jadi, di masing-masing OPD dan di masing-masing dinas itu yang bisa jadi tidak semuanya melaksanakan WFH," ungkapnya.
Terkait potensi penyalahgunaan, Ali menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah.
Ia menyebut, peran Badan Kepegawaian dan instansi terkait sangat krusial dalam memastikan ASN tetap produktif selama menjalankan WFH.
"Pengawasannya tetap, bagaimana peran dari Pemerintah Kota Semarang dalam hal ini BKPP."
"Jadi dia tetap melakukan fungsi-fungsi pengawasan sebagai proses pembinaan untuk para ASN dan juga kami di DPRD tetap mengawasi dan mengontrol, dan juga menerima masukan-masukan dari masyarakat ketika kebijakan WFH untuk ASN setiap hari Jumat itu," imbuhnya. (*)