Jakarta (ANTARA) - Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok menertibkan sejumlah pedagang kaki lima yang masih berdagang di fasilitas umum yang ada di Jakarta Utara sebagai upaya penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada Rabu.
“Petugas menertibkan 4 pedagang kaki lima (PKL), satu bangku kayu, satu tenda komersil, serta satu bangunan liar,” kata Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Mardanih di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan seluruh hasil penertiban kemudian dibawa ke Posko Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok untuk didata dan ditindaklanjuti.
Selain itu, pihaknya juga melakukan razia di sejumlah titik strategis menjadi fokus penertiban mulai dari Jalan Yos Sudarso, Jalan Sunter Kemayoran, Jalan Mitra Boulevard Raya, Jalan Karya Beton, Jalan Danau Selatan, Jalan Danau Sunter Utara, hingga Jalan Bisma Raya.
Menurut Mardanih, dalam melakukan penertiban pihaknya mengedepankan cara-cara yang baik dan persuasif. “Tujuan kami bukan semata-mata menindak, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan,” katanya.
Dia menambahkan kegiatan "Rabu Tertib" merupakan upaya berkelanjutan dalam menciptakan ruang publik yang tertib dan nyaman.
"Penegakan perda ini akan terus kami lakukan secara rutin dan konsisten. Kami harap masyarakat dapat lebih sadar dan patuh terhadap aturan. Targetnya, agar wilayah Tanjung Priok tetap tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” kata Mardanih.





