Panik Saat Tahu Pria yang Diberi Sabu Polisi, Pemuda di Palembang Mencoba Kabur Tapi Gagal
Slamet Teguh April 01, 2026 10:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang pengedar sabu di Palembang berinisial RAF (24) panik ketika menyadari kalau pembelinya adalah seorang anggota polisi yang sedang menyamar.

Pelaku sempat berusaha melarikan diri untuk menghindari petugas, namun usaha tersebut gagal.

Ia sebelumnya sempat menyerahkan narkotika kepada petugas yang menyamar saat berada di Jalan Mujahidin, Lorong Soak Bato, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, pada Senin (30/3/2026) sekira pukul 18.30 WIB. 

Ketika RAF berusaha kabur, anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung mengejarnya dan mengamankan pelaku.

Saat digeledah, anggota menemukan 19 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat total 2,81 gram yang tampak siap edar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan Lorong Soak Bato kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan merancang operasi penyamaran untuk memastikan aktivitas peredaran tersebut," ujar Faisal, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Polres Muratara Tangkap Wanita di Desa Remban Karena Edarkan Narkoba, 13 Paket Sabu Disita

Baca juga: Dijanjikan Upah 1,5 Juta Antar Sabu, Berujung Kurir Narkoba di Palembang Divonis 9 Tahun Penjara

Saat operasi berlangsung, tersangka tanpa menyadari identitas petugas menyerahkan sabu secara langsung kepada anggota yang menyamar. 

"Pada momen tersebut, petugas segera melakukan tindakan penangkapan, yang kemudian dilanjutkan dengan pengejaran saat tersangka mencoba melarikan diri," katanya.

Selain barang bukti sabu petugas juga mengamankan perlengkapan pendukung berupa plastik klip kosong berbagai ukuran, alat takar sabu dari pipet, serta wadah penyimpanan berupa kaleng. 

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.