TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang anggota polisi berpangkat Bripda berinisial IQ yang bertugas di jajaran Polres Tanjung Jabung Timur menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
Ia diduga melarikan mobil dan terlibat dalam kasus penggelapan dengan modus penggadaian mobil.
IQ disebut-sebut berperan dalam penggadaian dua kendaraan, yakni Daihatsu Xenia dan satu unit mobil pick up jenis Carry, bersama sejumlah warga sipil.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi tersebut diduga dilakukan bersama dua orang warga berinisial H dan T.
Menanggapi hal itu, Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Candra, menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti informasi yang sempat viral di media sosial.
"Berawal dari media sosial, malam itu langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan," kata AKBP Ade Candra, Rabu (1/4).
Ia menjelaskan, IQ yang bertugas di Satsabhara telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Tanjab Timur.
"Kemudian yang bersangkutan kita panggil di Propam Polres, setelah pemeriksaan kita akan lakukan rencana tindak lanjut," ujarnya.
Selain itu, polisi juga akan melakukan penelusuran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Ada beberapa yang berinisial H dan T, warga sipil, yang akan kita kroscek. Proses penyelidikan masih berjalan," jelasnya.
Ade menegaskan, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
"Masih diinvestigasi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kendaraan pick up, dia hanya mengetahui kendaraan Xenia," katanya.
Di-Patsus-kan
Berdasarkan unggahan resmi di media sosial Polres Tanjung Jabung Timur, Kapolres AKBP Ade Candra memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menempatkan anggota tersebut di tempat khusus (patsus).
Anggota berpangkat Bripda itu kini menjalani penempatan khusus selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Bripda M Ikbal ditempatkan di sel tahanan Propam Polres Tanjab Timur pada saat tahap pemeriksaan pada Rabu (1/4/2026)," bunyi unggahan tersebut.
Terkait penanganan kasus ini, Unit Paminal Si Propam Polres Tanjab Timur disebut akan melakukan pengembangan secara terbuka dan transparan.
"Jika dikemudian hari terbukti adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana tersebut, pihak Polres Tanjab Timur akan menidak tegas oknum pelaku sehingga kejadian yang mencoreng citra Polri tidak akan terulang kembali," lanjut pernyataan dalam unggahan tersebut.
Diketahui, oknum polisi berinisial IQ tersebut bertugas di Satsabhara Polres Tanjung Jabung Timur.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Pembagian Grup dan Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 pada 11 Juni--19 Juli
Baca juga: Pria 31 Tahun asal Jambi Diduga Edarkan Sabu lalu Tertangkap di Sumbar
Baca juga: Polemik Utang Rp65 Juta DPRD Muaro Jambi ke Toko: Sekwan Berganti, Anggaran Tutup