SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Kecelakaan maut yang melibatkan sebuah odong-odong atau kereta kelinci terjadi di Jalan Raya Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Insiden tragis ini, merenggut satu korban jiwa akibat kendaraan tak kuat menanjak.
Polisi terus menyelidiki kasus tersebut. Hasil penyelidikan sementara mengungkap fakta mengejutkan, bahwa kendaraan yang terlibat adalah bus tua yang dimodifikasi secara ilegal.
Baca juga: Kesaksian Keluarga Korban Kecelakaan Odong-odong di Mojokerto, Istri Pamit Halalbihalal
Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Beni Hermawan, menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan sebagai odong-odong itu sudah tidak layak jalan.
"Sudah kami pastikan kendaraan terlibat kecelakaan kemarin, adalah jenis bus mini yang kemungkinan sudah tua tahun 1994," ujar Ipda Beni, Rabu (1/4/2026).
Ipda Beni juga memaparkan beberapa poin rincian terkait kondisi bus tersebut:
Pihak kepolisian menegaskan, kereta kelinci hanya ditoleransi beroperasi di kawasan pariwisata tertutup. Polisi akan menindak tegas jika kendaraan serupa melintas di jalan raya.
Baca juga: Update Korban Kecelakaan Odong-odong di Mojokerto, 1 Meninggal, 1 Korban Jalani Perawatan
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Muhammad Yogie Pratama, menjelaskan bahwa kecelakaan yang melibatkan bus modifikasi bernopol S 8185 PA tersebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kendaraan yang dikemudikan oleh Sariono (53) itu, mengangkut 21 penumpang. Saat melaju dari arah timur ke barat di jalur menanjak, kendaraan kehilangan tenaga.
"Dugaan penyebab kecelakaan karena faktor kelalaian pengemudi yang kurang menguasai medan jalan, khususnya pada kondisi jalan tanjakan. Kendaraan berjalan mundur tak terkendali hingga terbalik menabrak tiang listrik," ungkap AKP Yogie.
Satu penumpang bernama Sulimah (47) meninggal dunia. Lima korban lain, termasuk pengemudi, mengalami luka-luka dan segera dievakuasi ke RS Sumberglagah.
Baca juga: Kronologi Odong-odong Angkut 21 Penumpang Terbalik di Gondang, 1 Orang Meninggal
Berdasarkan penelusuran hukum, larangan odong-odong atau kereta kelinci beroperasi di jalan raya diatur sangat ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 277 menegaskan, bahwa modifikasi kendaraan yang mengubah spesifikasi teknis tanpa uji tipe resmi dapat dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda Rp 24 juta.
Selain itu, Pasal 278 juga melarang operasional kendaraan yang tidak dilengkapi komponen keselamatan dasar. Kendaraan tanpa bodi penutup sangat berbahaya, dan otomatis menggugurkan perlindungan asuransi Jasa Raharja bagi para penumpangnya jika terjadi musibah di jalan umum.
Demi mencegah tragedi serupa terulang kembali, masyarakat dan pelaku usaha pariwisata wajib mematuhi panduan berikut: