Pemkot Pangkalpinang Berkomitmen Pertahankan PPPK
suhendri April 01, 2026 11:50 PM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kondisi keuangan daerah Kota Pangkalpinang masih mampu membiayai gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dengan demikian, isu pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemutusan kontrak PPPK tidak relevan untuk saat ini.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go kepada awak media, Rabu (1/4/2026).

Ia memastikan kondisi keuangan pemerintah daerah saat ini masih mampu membayar gaji PPPK. 

"Kalau melihat kemampuan keuangan kita saat ini, masih cukup. Belanja pegawai kita sekitar Rp400 miliar lebih dan itu masih mampu mengakomodasi kebutuhan gaji PPPK," kata Mie Go.

“Skema penganggaran PPPK juga terbagi, di mana PPPK penuh waktu masuk dalam komponen belanja pegawai, sementara PPPK paruh waktu dialokasikan dalam belanja barang dan jasa. Jadi untuk PPPK paruh waktu tidak membebani pos belanja pegawai, melainkan masuk ke belanja barang dan jasa," tuturnya.

Dengan kondisi tersebut, Mie Go menilai isu perumahan atau PHK terhadap PPPK perlu dikaji kembali dan tidak perlu disikapi secara berlebihan oleh para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Menurutnya, kekhawatiran mengenai nasib PPPK muncul seiring implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya terkait pembatasan belanja pegawai.

Mie Go menyebutkan, Pasal 146 UU HKPD tersebut mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Namun, pemerintah pusat memberikan masa penyesuaian selama lima tahun bagi daerah yang masih berada di atas batas tersebut. Target penyesuaian itu harus dicapai paling lambat pada tahun 2027.

Saat ini, kata Mie Go, komposisi belanja pegawai dalam APBD Kota Pangkalpinang memang masih berada di atas ambang batas 30 persen.

Kendati demikian, sejauh ini belum ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang mengarah pada pengurangan atau perumahan PPPK. 

"Untuk sekarang dapat kami pastikan seluruh PPPK masih bekerja normal. Belum ada yang dirumahkan atau kebijakan pemutusan kontrak," ujar Mie Go.

Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut dia, justru berkomitmen mempertahankan keberadaan PPPK, mengingat peran strategis mereka dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

Mie Go menilai, pemutusan hubungan kerja PPPK bukanlah solusi dalam menghadapi tekanan fiskal daerah.

Jika PPPK dihentikan, kata dia, justru akan menimbulkan masalah baru seperti peningkatan angka pengangguran. “Itu bukan solusi yang ingin kita ambil," ucapnya.

Siapkan strategi

Sebagai alternatif, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menyesuaikan struktur anggaran tanpa harus mengorbankan pegawai.

Di antaranya, dengan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), melakukan efisiensi belanja di sektor lain, dan ke depan menyesuaikan kebijakan penerimaan aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah Kota Pangkalpinang masih menunggu kejelasan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, terkait implementasi penuh aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD pada 2027.

"Yang jelas, kami akan mengupayakan agar kebijakan penyesuaian ini tidak berdampak pada keberlangsungan kerja PPPK," tutur Mie Go. (t2)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.