TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (30/3/2026).
Laporan ini dilayangkan oleh kuasa hukum SA, Yusran Yastono Yasin Idrus, terkait dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
SA yang merupakan korban penganiayaan di tempat kerjanya, justru ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Poasia dalam waktu yang bersamaan dengan pelaku.
Yusran Yastono menjelaskan peristiwa bermula, Rabu (24/11/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.
Saat itu, SA menerima telepon dari WS, istri dari mantan suaminya.
Baca juga: Suami Istri di Kendari Cekcok Mulut Berujung Penganiayaan Usai Terciduk Miras Bareng Wanita Lain
Dalam percakapan tersebut, SA melontarkan kalimat candaan yang menanyakan status suami WS.
Namun, candaan tersebut memicu kemarahan WS.
Sekitar pukul 12.30 Wita, WS mendatangi SA yang sedang bekerja di kantin sekolah di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.
“WS datang langsung mencaci maki. Ia menunjuk wajah klien kami hingga jarinya hampir menusuk mata. Karena takut, klien kami refleks menepis tangan pelaku," jelasnya, Rabu (1/4/2026).
Yusran Yastono mengatakan tindakan refleks tersebut dibalas dengan serangan membabi buta oleh WS.
Baca juga: Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Penganiayaan di ICP Unaaha Konawe, Kejar 3 Pelaku, Kronologi Lengkap
WS diduga mencakar dan meremas mulut SA sebanyak dua kali hingga luka di bagian bibir dalam dan dagu.
Tak berhenti di situ, WS menarik jilbab SA hingga terlepas dan menjambak rambutnya hingga rontok dan terjatuh ke lantai.
Aksi kekerasan ini disaksikan oleh penjaga kantin lain dan sejumlah siswa, sebelum akhirnya dilerai oleh saksi berinisial MA.
Setelah kejadian, SA langsung melapor ke Polsek Poasia di Jalan Badak, Kelurahan Rahanduona pada hari yang sama.
Namun, pada Jumat (26/11/2025), WS ternyata balik melaporkan SA ke kantor polisi yang sama.
Baca juga: Viral Rekaman CCTV Detik-detik Penganiayaan Brutal di Kos-kosan Kendari, Pria Dibanting ke Lantai
Kejanggalan mulai muncul saat penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka secara bersamaan pada Maret 2026.
Yusran Yastono menilai penetapan tersangka terhadap kliennya adalah preseden buruk bagi penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan SA adalah noodweer atau pembelaan terpaksa.
“Tindakan klien kami murni pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU No 1 Tahun 2023. Ada serangan seketika, dan klien kami hanya menepis untuk melindungi diri. Ini adalah tindakan proporsional," jelas Yusran.
Yusran menilai penyidik Polsek Poasia mengabaikan prinsip kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Gangguan Kamtibmas di Sultra Capai 6.765 Kasus, Terbanyak Penganiayaan, RW Diminta Bentuk Satkamling
Penyidik diduga melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, khususnya terkait prosedur penetapan tersangka.
"Penetapan tersangka ini kami anggap sewenang-wenang. Kami meminta Propam Polda Sultra untuk memeriksa oknum penyidik terkait dan meminta keadilan agar status tersangka klien kami dibatalkan demi hukum," tutup Yusran.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu ke Propam.
"Saya bantu cek dulu ya," ujar Kombes Pol Iis saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Penganiayaan, KDRT, dan Pencabulan Dominasi Kasus Kejahatan di Baubau Sulawesi Tenggara Selama 2025
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Poasia, Ipda Dahlan, mengatakan pihaknya telah menangani kasus tersebut sesuai prosedur.
"Laporan tersebut hak yang bersangkutan, terkait SA maupun WS saling lapor dan masing-masing mengantongi hasil visum, bahkan keduanya telah berstatus tersangka,” jelasnya, Rabu (1/4/2026).
Markas Polda Sultra berada di Jalan Haluoelo No 1, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)