Pemprov Bangka Belitung Imbau PPPK Tetap Tenang
suhendri April 01, 2026 11:50 PM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darlan, menegaskan, jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Undang-undang tersebut mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Namun, pemerintah pusat memberikan masa penyesuaian selama lima tahun bagi daerah yang masih berada di atas batas tersebut. Target penyesuaian itu harus dicapai paling lambat pada tahun 2027.

"Pemenuhan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 itu lebih kepada belanja pegawai itu di APBD tidak boleh lebih dari 30 persen. Dari sisi kepegawaian, kawan-kawan yang sudah di PPPK, baik paruh waktu maupun full waktu, jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja dan jangan sampai menambah angka pengangguran," kata Darlan, Jumat (27/3/2026).

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri saat ini memiliki 4.506 PPPK.

Darlan menyebutkan, pihaknya sudah sepakat dengan ketua DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, serta Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel bahwa jangan sampai terjadi pengurangan atau pemberhentian PPPK.

"Jadi di situ ada anak, istri, keluarganya (PPPK). Penyangga ekonominya hanya dari harapan gaji PPPK. Jumlah PPPK ini 4.506 orang, jadi satu orang ditambah nanti korbannya bisa anak, yang lagi kuliah, yang sekolah, jangan sampai berefek pada putus sekolah dan imbasnya multiplier effect," tutur Darlan. 

Selain itu, menurut Darlan, roda pemerintahan juga akan mengalami masalah mengingat kurangnya sumber daya manusia jika terjadi pengurangan atau pemberhentian PPPK.

"Untuk tenaga teknis, misalnya tenaga dokter, rasio dokter dengan masyarakat yang akan dilayani itu belum sesuai standar. Pendidikan juga tenaga guru kurang, guru SMA/SMK kita kurang sekitar 260 orang, belum lagi yang mau pensiun," ujar Darlan. 

Karena itu, pihaknya berharap pemerintah pusat dapat melihat kondisi yang terjadi di pemerintah daerah dan menunda penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Ini masalahnya bukan hanya di Bangka Belitung, tetapi nasional. Jadi kita sambil menunggu arahan dari pusat, apakah itu harus diberlakukan atau ditunda atau semacam ada perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) dari Pak Presiden," kata Darlan.

Sementara itu, Darlan mengimbau agar para PPPK tetap tenang dan memercayakan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

"Kami dari pihak pemerintah, Gubernur, Pak Sekda, dan seluruh kawan-kawan yang terlibat akan mengurus masalah ini. Saya yakin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti yang dijanjikan Pak Gubernur ketika melantik mereka bulan Desember kemarin. Lalu tolong PPPK juga mulai mengetatkan ikat pinggang, diatur kebutuhannya sesuai dengan prioritasnya," tutur Darlan. (riz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.