Vonis Bebas Amsal Sitepu, Anggota DPR Minta APH Tak 'Over-Kriminalitas'
Eko Sutriyanto April 02, 2026 08:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengapresiasi vonis bebas yang dijatuhkan kepada videografer Amsal Sitepu dan meminta aparat penegak hukum (APH) tidak melakukan "over-kriminalitas" terhadap rakyat kecil.

Tandra menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang membebaskan Amsal dalam kasus dugaan korupsi video profil desa merupakan kemenangan bagi keadilan substantif.

"Kami berterima kasih kepada PN Medan, Ketua Pengadilan, dan Majelis Hakim yang benar-benar mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh keadilan bagi masyarakat kecil. Putusan ini memberikan rasa keadilan yang nyata di tengah masyarakat," kata Tandra kepada Tribunnews.com, Rabu (1/4/2026).

Tandra menjelaskan bahwa perhatian besar Komisi III terhadap kasus Amsal Sitepu didasari oleh fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat. 

Ia memastikan bahwa DPR tidak mencampuri urusan internal yudisial.

Menurutnya, rekomendasi Komisi III dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya hanyalah imbauan agar hakim mempertimbangkan fakta secara jernih.

Baca juga: Videografer Amsal Sitepu divonis bebas oleh PN Medan – Bagaimana kronologi dan kontroversi kasusnya?

"Kami ingin mencegah yang namanya over-kriminalitas. Kejaksaan adalah mitra kami di eksekutif, dan kami mengawasi agar hukum benar-benar ditegakkan dengan adil. Tugas kami memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM dan rakyat tidak dizalimi," tegas Tandra.

Sebagai legislator dari Fraksi Golkar, Tandra menegaskan bahwa keberpihakan terhadap rakyat kecil adalah instruksi langsung dari pimpinan partainya.

"Arahan Ketua Umum kami jelas, jangan pernah mencederai rakyat. Kami adalah pelayan masyarakat. Jika ada masyarakat yang dizalimi, tentu kami akan bergerak. Itulah alasan mengapa kasus Amsal Sitepu ini kami kawal," imbuhnya.

Lebih lanjut, Tandra mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya Korps Adhyaksa, untuk mulai mengadopsi semangat dalam KUHP dan KUHAP yang baru. 

Ia menekankan adanya pergeseran paradigma hukum di Indonesia, dari yang sebelumnya bersifat retributif menjadi keadilan restoratif.

"Kami ingin mengingatkan APH agar jangan lagi ada praktik 'pedang tumpul ke atas tajam ke bawah'. Semangat hukum kita sekarang adalah perlindungan HAM, kepastian hukum, dan keadilan. Internalisasikan semangat ini agar masyarakat kecil tidak selalu menjadi sasaran over-kriminalitas," imbuh Tandra.

Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim di PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu. 

"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim. 

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.

Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.