Membongkar Praktik Nonjob Birokrasi Gubernur Sulawesi Barat
Abd Rahman April 02, 2026 08:47 AM

Oleh : Andi Muh. Riski AD (Pembelajar Kenegaraan)

Menepi sejenak dengan kasus itu. Saya tertarik juga untuk membahas tentang  desentralisasi dan otonomi daerah yang dimana birokrasi kerap kali disandera menjadi instrumen politik pragmatis para pemegang kekuasaan. Salah satu anomali paling destruktif dalam tata kelola administrasi negara di Indonesia adalah arogansi Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Sulawesi Barat yang mencopot atau membebastugaskan (nonjob) pejabat struktural bawahannya secara paksa, mendadak, dan sepihak.

Bagi saya tindakan tersebut bukanlah sebuah bentuk kedewasaan dan kemapanan manejerial, melainkan wujud arogansi dan serampangan. Setidaknya saya coba uraikan sesingkat-singkat namun sepertinya tetap akan Panjang.

Gugurnya Mitos Kewenangan Absolut (Freies Ermessen)

Secara teoretis, Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ditingkat Provinsi memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan pegawai. Namun, wewenang tersebut bukanlah cek kosong atau kebebasan absolut (freies ermessen). Hukum administrasi mengenalkan kewenangan ini dalam doktrin kewenangan terikat (gebonden bevoegdheid), yang artinya Gubernur diwajibkan untuk tunduk patuh pada rambu-rambu rasionalitas dan koridor peraturan teknis.

Pakar Hukum Administrasi Negara Indonesia, S.F. Marbun, menegaskan bahwa wewenang jabatan publik diikat kuat oleh hukum publik, dan kewenangan diskresi sangat rentan memicu sengketa apabila disalahgunakan menjadi kesewenang-wenangan (willekeur) atau praktik penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).

Pandangan ini sejalan dengan doktrin, H.W.R. Wade, yang mengonstruksikan bahwa penyalahgunaan kewenangan (abuse of discretion) terjadi manakala suatu wewenang digunakan untuk tujuan yang sama sekali melenceng dari niat awal wewenang tersebut diberikan oleh undang-undang (improper purpose).

Oleh karena itu, apabila seorang Gubernur menggunakan kekuasaannya untuk menonjobkan pejabat hanya atas dasar polarisasi politik pasca-Pilkada atau ketidaksukaan personal, ia secara sah telah melakukan detournement de pouvoir. Secara legal-formal, tindakan ini menabrak ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), yang memveto bahwa setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang ditetapkan secara sewenang-wenang berstatus cacat hukum dan batal demi hukum.

Membongkar Alibi Otonomi Daerah dan Kedok "Perampingan Organisasi"

Dalam banyak kasus sengketa administratif yang berujung ke pengadilan, Kepala Daerah kerap berlindung di balik tameng suci bernama Otonomi Daerah dan menggunakan dalil Perampingan Organisasi (restrukturisasi OPD) sebagai alibi yang mantap untuk mencopot pejabat yang tidak sehaluan. Secara teoretis dan dogmatis, argumentasi pembelaan ini sangat menyesatkan.

Pertama, dari perspektif hukum tata pemerintahan. Otonomi daerah bukanlah kedaulatan mutlak yang menjadikan suatu provinsi sebagai “negara di dalam negara”. Hal tersebut dijelaskan oleh Prof. Bagir Manan, bahwa desentralisasi pada hakikatnya hanyalah bentuk pemencaran wewenang dari pusat ke daerah dalam kerangka otonomi, bukan penciptaan kekuasaan yang tak tersentuh hukum. Dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit ditegaskan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah mutlak diawasi dan dibina oleh Pemerintah Pusat. 

Artinya, ketika menjalankan wewenang sebagai PPK, Gubernur berkedudukan sebagai delegasi eksekutif pusat yang wajib tunduk pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kepegawaian nasional. Supremasi sistem merit yang diamanatkan pusat tidak dapat dianulir oleh kepentingan politik lokal (spoil system) atas nama kemandirian otonomi.

Kedua, terkait kedok perampingan organisasi. Memang benar bahwa merujuk pada Pasal 52 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, perampingan organisasi dapat menjadi dasar legal pemberhentian atau pergeseran tugas PNS. Namun, pasal tersebut tidak diciptakan sebagai “mantra sihir” yang melegitimasi Gubernur untuk menonjobkan puluhan pejabat menjadi staf pelaksana secara sewenang-wenang dalam semalam.

Syukurnya Hukum administrasi kepegawaian kita merinci instrumen pelindung untuk mencegah kesewenang-wenangan dilakukan. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, setiap kebijakan demosi atau pemberhentian akibat perampingan organisasi mewajibkan PPK (Gubernur) untuk mengajukan usulan yang matang, dan secara imperatif harus mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) terlebih dahulu dari Kepala BKN. Tanpa adanya audit formasi dan terbitnya Pertek BKN, SK perampingan tersebut cacat wewenang.

Penyesesatan Prosedural dan Pengabaian Due Process of Law

Jika perampingan organisasi tidak terbukti, dan dalih yang digunakan beralih pada alasan indisipliner (hukuman), maka mekanismenya justru jauh lebih ketat. Dalam ketentuan hukum kepegawaian, istilah nonjob sesungguhnya adalah bentuk pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan. Sanksi ini diklasifikasikan sebagai Hukuman Disiplin Tingkat Berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Mengingat daya rusaknya yang masif terhadap harkat dan karier ASN seseorang, negara memberlakukan due process of law yang cukup ketat. Gubernur tidak berhak menerbitkan SK tanpa pembuktian yang terang.

Pengabaian proses ini merupakan bentuk kebrutalan administratif. Mengacu pada pemikiran Lon L. Fuller, dalam teorinya mengenai Morality of Law, terdapat delapan prinsip legalitas (8 Principles of Legality) yang menentukan keabsahan moral dari sebuah sistem hukum.

Salah satu syarat mutlaknya adalah harus ada kesesuaian antara tindakan pejabat pemerintah dengan peraturan yang telah dideklarasikan sebelumnya (congruence between official action and declared rule). Ketika Gubernur menghukum pegawainya tanpa melalui aturan prosedur disiplin yang sah, ia secara langsung telah meruntuhkan prinsip moralitas hukum itu sendiri.

Pelanggaran Asas Kecermatan dan Intervensi Yurisprudensi

Tindakan pembebasan tugas yang ugal-ugalan tentu menabrak sesuatu yang fundament, yakni Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kecermatan dan Asas Keterbukaan. Memecat pejabat tanpa memverifikasi data kinerja objektif, tanpa menegur sebelumnya, dan hanya bersandar pada bisikan politik, merupakan wujud maladministrasi dan kecerobohan yang fatal bagi saya.

Philipus M. Hadjon dalam teori perlindungan hukum menjelaskan setiap tindakan aparatur pemerintah harus memenuhi unsur legalitas formal yang meliputi kesahihan wewenang, prosedur, dan substansi. Lebih lanjut, Hadjon menekankan vitalnya perlindungan hukum represif melalui sarana peradilan administrasi guna membatasi kesewenang-wenangan penguasa terhadap hak-hak warga negaranya, termasuk ASN di bawah komandonya.

Yurisprudensi Mahkamah Agung (seperti Putusan Nomor 150 K/TUN/1992 dan 213 K/TUN/2007) tidak pernah menoleransi pemecatan jabatan yang dimotivasi alasan subjektif. Mahkamah menegaskan bahwa atasan dilarang menggunakan wewenangnya jika gagal melampirkan bukti pelanggaran konkret. Banyaknya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menganulir dan menyatakan SK Gubernur tidak sah (null and void) serta memaksa pemulihan hak perdata Penggugat, membuktikan tegaknya taring peradilan administrasi dalam menekan kesewenang-wenangan ini.

Runtuhnya Arogansi Melalui Pencabutan SK Obyek Sengketa

Hukum administrasi dan ancaman sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bukanlah sekadar catatan biasa. Praktik memaksakan kebijakan nonjob atau mutasi yang menabrak aturan pada akhirnya sering kali runtuh berantakan, memaksa Kepala Daerah untuk menelan realitas dengan mencabut sendiri Surat Keputusan (SK) yang telah mereka tanda tangani secara arogan.

Sebagai contoh konkret, pada awal tahun 2024, Plt. Gubernur Maluku Utara ditegur keras dan diperintahkan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera mencabut SK perombakan puluhan pejabat eselon II dan III di lingkup provinsinya.

Pembatalan ini diinstruksikan setelah hasil pengawasan BKN menemukan fakta telanjang bahwa pelantikan tersebut dieksekusi tanpa adanya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.

Tindakan pengabaian tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Begitupun dengan kasus di Sulawesi Selatan pada tahun 2023 BKN menyurati Pemprov.

Sulsel agar 39 ASN yang di nonjobkan era Gubernur ASS untuk dikembalikan ke jabatannya semula karena tidak sesuai dengann NSPK.

Dampak dari penegakan NSPK yang ketat ini juga dirasakan secara merata di berbagai daerah lain. Contohnya di Kabupaten Bandung Barat, BKN mengeluarkan surat rekomendasi yang memaksa pemerintah daerah untuk membatalkan hasil rotasi dan mengembalikan belasan pejabat ke jabatan asalnya karena terbukti adanya maladministrasi.

Tindakan serupa juga menimpa Bupati Donggala, dimana Kepala BKN dengan tegas meminta pencabutan pelantikan 31 pejabat administrasi dan pengawas karena melanggar aturan Perpres 116/2022. Deretan fakta ini menegaskan bahwa SK pencopotan atau perombakan jabatan yang dibuat dengan kacamata kuda politik akan kehilangan legitimasinya dan seketika lumpuh ketika berhadapan dengan sistem merit yang dijaga ketat oleh pusat.

Benteng Sistem Merit dan Sanksi Negara

Transformasi arsitektur birokrasi pasca-pengesahan UU Nomor 20 Tahun 2023 mematok implementasi Sistem Merit sebagai supremasi tertinggi tata kelola pegawai. Undang-undang ini memberi power kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai eksekutor tunggal pengawasan sistem merit.

Peneguhan sistem merit ini sejatinya mengakar kuat pada "Teori Birokrasi Modern" Max Weber. Dia mendalilkan bahwa birokrasi yang rasional dan berefisiensi tinggi hanya dapat dicapai melalui sistem rekrutmen serta promosi yang murni diukur dari kualifikasi teknis dan keahlian (merit-based), bukan berlandaskan pada sistem balas budi politik, loyalitas personal, atau spoil system/patronage.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, apabila instrumen politik Gubernur melangkahi NSPK dengan melakukan demosi atau rotasi tanpa validasi meritokrasi, negara tidak akan tinggal diam.

BKN dipersenjatai wewenang untuk mengeksekusi sanksi administratif berupa pembekuan instrumen layanan kepegawaian (SIASN) instansi tersebut, melumpuhkan total hak administratif Pemda hingga Gubernur yang bersangkutan mencabut SK cacatnya dan merehabilitasi para korban.

Berdasarkan penjelasan diatas, hal saya ingin tunjukan dengan terang benderang bahwa tindakan Gubernur Sulawesi Barat yang memaksakan nonjob meskipun dibungkus rapi dengan dalih mulia otonomi daerah maupun ilusi perampingan organisasi, tetaplah cacat secara ontologis, cacat secara prosedural, dan cacat secara yudisial.

Perlu dipahami bahwa birokrasi adalah instrumen pelayanan publik yang dikendalikan oleh hukum, bukan rampasan politik pasca-pemilu yang bisa dibongkar-pasang sesuka hati sang penguasa lokal. Tunduk pada prosedur dan penataan jabatan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan penghormatan mutlak pada nyawa negara hukum (rechtsstaat).(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.