WFH ASN Tiap Jumat Mulai Diterapkan, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas
Asmadi Pandapotan Siregar April 02, 2026 09:03 AM

Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai diterapkan di berbagai daerah. Pemerintah daerah pun bergerak menyiapkan skema pelaksanaan, dengan penekanan utama pada tetap terjaganya layanan publik.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Selain mendorong fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penguatan digitalisasi birokrasi.

Di Kota Pangkalpinang, pemerintah daerah tengah mematangkan aturan turunan sebelum kebijakan dijalankan. Kepala BKPSDMD Pangkalpinang, Fahrizal, mengatakan pihaknya baru menerima edaran dari pusat dan segera menyusun surat edaran wali kota.

“Karena baru menerima SE Mendagri, kami sedang mempersiapkan SE wali kota. Kemungkinan mulai diterapkan Jumat pekan depan,” ujar Fahrizal, Rabu (1/4).

Ia menegaskan, penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pejabat pimpinan tinggi serta unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Layanan seperti kesehatan, kependudukan, pajak, dan keuangan dipastikan tetap berjalan normal. 

“Pejabat pimpinan tinggi tetap WFO. Begitu juga layanan publik tetap di kantor,” katanya. 

Skema kerja juga akan diatur fleksibel oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Tidak menutup kemungkinan diterapkan sistem bergiliran, dengan sebagian pegawai bekerja dari rumah dan sebagian lainnya tetap masuk kantor.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, sebelumnya menyatakan pihaknya masih menunggu kejelasan teknis sebelum menerapkan kebijakan secara penuh.

“Kami akan patuhi arahan pusat, namun saat ini masih menunggu edaran resmi,” ujarnya. 

Di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyatakan kesiapan mengikuti kebijakan tersebut. Penjabat Sekretaris Daerah Babel, Ferry Afrianto, menekankan pentingnya menjaga produktivitas ASN.

“WFH tidak boleh menurunkan kinerja, justru harus meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bekerja,” tegas Ferry.

Ia menyebut penerapan WFH juga menjadi bagian dari percepatan digitalisasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Namun, sejumlah sektor tetap dikecualikan, seperti layanan kedaruratan, kesehatan, pendidikan, kebersihan, hingga perizinan.

“Semua itu harus diatur agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” katanya. 

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan pemerintah daerah wajib mengikuti kebijakan pusat. 

Meski demikian, ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Kita harus mengikuti aturan pusat, tapi pelayanan publik tidak boleh berhenti,” ujarnya. Di Kabupaten Bangka Tengah, Bupati Algafry Rahman memastikan kebijakan WFH akan diterapkan dengan penyesuaian teknis di lapangan. Ia menegaskan sektor pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.

“Pelayanan seperti rumah sakit, puskesmas, damkar tetap normal. Untuk pegawai bisa diatur 50:50,” jelas Algafry.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan WFH bukan berarti tambahan hari libur bagi ASN. Pengawasan tetap dilakukan, termasuk melalui sistem absensi berbasis lokasi. 

“Ini bukan long weekend. Kami tetap pantau, ada absensi yang menunjukkan posisi pegawai,” tegasnya.

Hal serupa disampaikan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Bupati Markus menyebut pihaknya tengah menyiapkan surat edaran untuk mengatur implementasi WFH.

“Pada prinsipnya kami mengikuti arahan pusat, yang penting pelayanan publik tidak terganggu,” katanya. 

Ia menambahkan, kebijakan ini juga akan berdampak pada pengaturan perjalanan dinas dan kegiatan bimbingan teknis. 

Pelaksanaan bimtek diimbau dilakukan secara daring, sementara perjalanan dinas akan dibatasi.

Plt Kepala BKPSDM Bangka Barat, Heru Warsito, menyebut penerapan WFH berpotensi dimulai pekan depan. Namun, ia mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kebijakan sebagai ajang memperpanjang akhir pekan.

“Jangan sampai muncul mindset long weekend. Kami akan atur agar layanan tetap berjalan,” ujarnya. 

Heru menegaskan, hanya pegawai tertentu yang menjalankan WFH, sementara pejabat struktural dan unit layanan publik tetap bekerja di kantor. Sistem kerja bergiliran juga akan diterapkan untuk menjaga pelayanan.

Sebelumnya, pemerintah pusat menegaskan kebijakan WFH merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang mulai berlaku 1 April 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut langkah ini sebagai respons atas dinamika global, termasuk krisis energi. 

“Langkah ini adaptif dan preventif untuk menekan biaya energi dan mobilitas,” ujarnya.

Selain WFH, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen serta memangkas perjalanan dinas.

Kebijakan ini diperkirakan mampu menghemat Rp6,2 triliun dari APBN dan hingga Rp59 triliun dari konsumsi BBM masyarakat.

Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini setelah dua bulan pelaksanaan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.