BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I di wilayah Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa malam (31/3/2026).
Sekitar pukul 21.30 Wita, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama S (50), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman.
Pelaku tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan setelah petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dan menemukan barang bukti yang dibawa pelaku.
Barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,46 gram ditemukan di dalam kotak rokok merek Dunhill yang dibungkus plastik hitam.
Saat diamankan, pelaku disebut sempat berusaha membuang barang bukti tersebut. Namun, aksinya diketahui oleh petugas sehingga barang bukti berhasil diamankan.
Baca juga: Asal Muasal Polisi Datangi Rumah Diduga Pesta LBGT di Kotabaru, Sebut Ada Cupang di Badan Satu Pria
Baca juga: Geger Pemuda Asal HSS Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan Martapura Banjar, Polisi Ungkap Hal Ini
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita 1 bungkus kotak rokok Dunhill, 1 buah plastik warna hitam, dan 1 unit handphone Galaxy A02 warna hitam.
Barang bukti tersebut kemudian dijadikan dasar petugas untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko S.
(Banjarmasinpost.co.id/Saifurrahman).