ASN DKI Diawasi Absensi Real Time Saat WFH Jumat, Cegah Penyalahgunaan Long Weekend
Dian Anditya Mutiara April 02, 2026 11:35 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan setiap hari Jumat tidak akan berubah menjadi ajang libur panjang.

Keyakinan tersebut didukung oleh penerapan sistem absensi berbasis mobile yang mampu melacak keberadaan pegawai secara real time dengan tingkat akurasi tinggi.

Sistem ini membuat aktivitas ASN tetap terpantau meski tidak bekerja dari kantor.

Salah satu ASN Pemprov DKI Jakarta, Merlinda, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan langsung oleh pimpinan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Menurutnya, sistem absensi tersebut tidak hanya mencatat waktu, tetapi juga lokasi pegawai secara detail.

"Ke track lokasinya di mana, bukan timestamp. Kalau banyak yang bilang pakai fake GPS, absensi mobile ini agak sulit," kata Merlinda di kompleks Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: WFH Setiap Hari Jumat Diberlakukan, Pengamat Khawatir ASN Malah Liburan Long Weekend

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap percaya terhadap profesionalitas ASN dalam menjalankan tugas, meskipun bekerja dari rumah menjelang akhir pekan.

Merlinda menegaskan bahwa pola kerja jarak jauh bukan hal baru, karena sebelumnya telah terbukti berjalan efektif saat pandemi Covid-19.

"Kami sebagai ASN pasti mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, terutama DKI Jakarta tempat saya bekerja," kata Merlinda.

Senada dengan itu, ASN lainnya, Tasya, menilai kebijakan WFH merupakan langkah strategis, khususnya dalam mendukung efisiensi energi di tengah situasi krisis global.

Ia juga membantah anggapan bahwa WFH dimanfaatkan untuk bersantai, mengingat beban pekerjaan pada hari Jumat justru kerap berada di titik tertinggi.

Dilarang Kerja dari Kafe

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ASN tidak boleh bekerja dari kafe maupun ruang publik saat menjalankan kebijakan WFH setiap Jumat. 

Ia minta para ASN tetap bekerja dari rumah sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Pramono, kebijakan WFH bukan berarti memberikan kebebasan lokasi kerja.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pengawasan serta sanksi tegas bagi pelanggaran yang terjadi.

Baca juga: Dilema WFH Jumat ASN DKI, Antara Produktivitas Tetap Terjaga dan Godaan Long Weekend

“Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” ucap Pramono.

Ia menambahkan, bentuk sanksi akan mengacu pada aturan disiplin pegawai.

Pramono bahkan menyampaikan peringatan keras bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

“Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina dibinasakan,” kata dia.

Kebijakan WFH setiap Jumat ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat yang sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam pelaksanaannya, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi secara mobile dan berada dalam pengawasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Absensi akan tetap dilakukan walaupun secara mobile, karena kalau pemerintah DKI Jakarta untuk itu sudah punya instrumennya,” kata Pramono.

Selain itu, ASN yang menjalani WFH juga dibatasi dalam penggunaan kendaraan pribadi. 

Jika memiliki keperluan di luar rumah, mereka diminta memanfaatkan transportasi umum.

“Kalau mereka mau bertransportasi, maka harus menggunakan transportasi publik,” ujar Pramono.(m27)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.