TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) disita selama proses hukum dugaan korupsi investasi BNI Kcl Palembang tahun 2018-2019 sebesar Rp 105 Miliar.
Namun selama dalam penyitaan, ternyata pabrik kelapa sawit ini dioperasikan oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ).
Terkuak di sidang, PT MMJ tak kantongi izin pengelolaan pabrik kelapa sawit milik PT PAL.
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa (31/3/2026), jaksa menghadirkan 2 terdakwa Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto dan Komisaris, Arif Rochman.
Pada sidang, jaksa menghadirkan Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih.
Di sidang majelis hakim menanyakan dasar hukum PT MMJ mengoperasikan pabrik PT PAL yang berstatus sitaan.
PT MMJ mengoperasikan pabrik PT PAL sejak Juli 2025 saat dalam penyitaan Kejati Jambi. Dan PT MMJ mengoperasikan pabrik tanpa izin dari Kejati dan pengadilan.
Kondisi ini dianggap hakim memperkeruh persoalan di PT PAL.
Baca juga: Kasus Korupsi Rp105 M PT PAL Jambi Lanjut ke MA, Pengusaha Serangan Jantung
Baca juga: Kepala SMAN 6 di Tanjabtim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Rugikan Negara Rp318 juta
Di persidangan, jaksa juga menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Ade Rizki serta perwakilan pihak Bank BNI, Adimas.
Saksi dari BNI mengungkap alur pembayaran berdasarkan skema homologasi, di mana PT MMJ hanya melakukan pembayaran pada Juli hingga September 2022. Sementara pembayaran selanjutnya dilakukan oleh pihak lain.
Kasus ini maish terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi.
3 terdakwa lainnya sudah divonis dan kini sedang proses kasasi. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Kabarnya Pegawai Samsat Jambi Terlibat Gadaikan 2 Mobil Bareng Polisi Tanjabtim
Baca juga: Gempa Bermagnitudo 7,6 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Picu Tsunami 0,3 Meter