TRIBUNJATIM.COM - Jadi perantara pengantar 'sayur' dari satu orang ke orang lain, Merlyn Ineke Ardinata terpaksa huni lapas
Seorang perempuan di Surabaya bernama Merlyn Ineke Ardinata dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara setelah terbukti menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 jenis ganja.
Terdakwa dengan nomor perkara 94/Pid.Sus/2026/PN Sby terbukti secara sah dan meyakinkan bertindak sebagai perantara jual beli ganja.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berdasarkan pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain kurungan penjara, pelaku juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar yang wajib dibayarkan dalam jangka waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa, apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, dipidana dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain saat membacakan amar putusan di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (1/4/2026), dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Kamis (2/4/2026).
Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini bermula pada Rabu 3 September 2025.
Terdakwa dihubungi oleh seseorang berinisial AF alias Ony yang hingga saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). AF menawarkan ganja yang disebut dengan sandi “sayur”.
Tak lama berselang, terdakwa juga dihubungi oleh rekannya berinisial D alias Ciweh (DPO) yang memesan satu plastik klip irisan daun dan biji ganja dengan harga Rp 200.000.
Atas pesanan tersebut, pada Jumat 5 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa melakukan pembelian kepada AF dengan melakukan transfer terlebih dahulu.
Beberapa jam kemudian, terdakwa mengambil pesanannya di depan Gapura Kedung Turi Gang 4 Kota Surabaya.
Sedangkan penangkapan terdakwa terjadi pada Rabu 10 September 2025 di sebuah kamar kos nomor 2 yang terletak di Jalan Kedungturi, Tegalsari, Kota Surabaya.
Aparat kepolisian melakukan penggeledahan setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 plastik klip berisi irisan daun dan biji ganja dengan berat sekitar 2,970 gram, 1 bendel kertas, 1 unit ponsel, serta satu dompet berwarna merah.
Selain itu, sebelum penangkapan berlangsung, terdakwa bersama seorang saksi berinisial MHP diketahui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Keduanya mengaku menghabiskan sabu tersebut dengan alasan untuk doping stamina dalam bekerja agar lebih tidak mudah lelah.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa LBH Lacak, Fardiansyah mengaku kurang puas dengan putusan yang menimpa kliennya. Menurutnya, dengan barang bukti yang terbilang kecil seharusnya tidak selama itu masa hukumannya.
“Kalau melihat dari kronologinya dan bb (barang bukti) nya itu kecil,” ujarnya kepada Kompas.com usai sidang.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa beratnya masa hukuman tidak tergantung pada barang bukti yang ditemukan, melainkan terdakwa juga pernah terjerat kasus yang sama.
“Terus beliaunya juga pernah masuk kategori yang sama (residivis), jadi mungkin ketergabungan itu tadi kuat bahwa,” tandasnya.
Baca juga: Cegah Penyelewengan, Kejagung Luncurkan Sistem Jaga Dapur MBG: Awasi Makan Bergizi Gratis di Tuban
Dalam dunia kriminal narkotika, penggunaan kode atau istilah samaran memang cukup umum untuk menyamarkan aktivitas ilegal dari pengawasan aparat. Istilah seperti “sayur” di Indonesia sering dipakai sebagai bahasa gaul untuk menyebut ganja, tetapi sebenarnya banyak variasi lain tergantung wilayah, jaringan, dan budaya lokal.
Misalnya, di beberapa negara berbahasa Inggris, ganja sering disebut “weed”, “grass”, atau “green”, sementara kokain bisa disebut “snow”, “coke”, atau “white”. Untuk ekstasi, istilah seperti “party pills” atau “E” kerap digunakan, dan sabu-sabu (metamfetamin) sering disamarkan dengan sebutan “ice”, “crystal”, atau “glass”.
Di Amerika Latin, jaringan narkotika kadang memakai istilah yang lebih terselubung lagi seperti “ropa” (pakaian) atau “dulce” (permen) untuk menghindari kecurigaan.
Perlu dipahami bahwa istilah-istilah ini tidak bersifat universal dan terus berubah seiring waktu untuk menghindari deteksi.
Selain itu, penggunaan kode juga sering disesuaikan dengan konteks komunikasi, misalnya lewat pesan singkat atau percakapan langsung.
Sehingga artinya bisa berbeda tergantung situasi.
Meskipun menarik untuk dipelajari dari sisi sosial atau linguistik, penting untuk diingat bahwa aktivitas yang terkait dengan narkotika ilegal memiliki risiko hukum dan kesehatan yang sangat serius.