SRIPOKU.COM, PALEMBANG— Seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, berhasil diringkus aparat kepolisian saat sedang melakukan transaksi, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Palembang dengan metode penyamaran atau undercover buy.
Tersangka diketahui berinisial RAF (24), warga setempat. Ia ditangkap tangan saat menyerahkan sabu kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas dengan sigap berhasil mengejar dan menangkapnya di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan 19 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,81 gram.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika, yang mengindikasikan bahwa RAF tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, mengatakan bahwa metode undercover buy menjadi salah satu teknik efektif dalam mengungkap kasus peredaran narkotika.
“Dalam operasi ini, tersangka tertangkap tangan saat menyerahkan sabu kepada anggota kami yang menyamar. Ini merupakan pembuktian yang sangat kuat dalam proses hukum,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika di atas tersangka.
“Kami akan kembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika.
“Polda Sumsel terus mengembangkan metode penyelidikan yang adaptif, termasuk undercover buy, untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan lain, seperti plastik klip kosong, alat takar dari pipet, serta wadah penyimpanan berupa kaleng.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.