TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Seorang driver ojek online menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) yang disertai penusukan oleh sekelompok pelaku di Jalan Balak/Maredan, Kampung Tualang, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Korban, Ahmad Renaldi Febrian Pratama (23), mengalami luka serius setelah diserang menggunakan senjata tajam.
Peristiwa bermula saat korban tengah mengantar seorang penumpang. Di tengah perjalanan, ia berhenti di pinggir jalan untuk buang air kecil.
Namun situasi mendadak berubah ketika seorang pelaku muncul dan langsung mengambil uang dari tas korban yang berada di sepeda motor.
Tak berhenti di situ, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun keadaan semakin memburuk ketika beberapa pelaku lain datang dan ikut menyerang.
“Salah satu pelaku lain turut menyerang korban hingga akhirnya korban terjatuh dan mengalami luka,” ujar Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, Kamis (2/4/2026).
Dalam kondisi terluka, korban tidak mampu mempertahankan diri.
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Siak Hubungi Layanan 110 untuk Tangkap Pelaku Pencurian Gaharu di Kebunnya
Baca juga: Pemburu Bongkar Aktifitas Pencurian Gading Gajah, Dibayar Ratusan Juta, Kabur Usai Menjalankan Tugas
Para pelaku kemudian mengambil satu unit handphone dan kunci sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kening dan leher serta kerugian materi sekitar Rp5.062.000.
Kapolsek Tualang menjelaskan, korban mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam yang dilakukan para pelaku saat menjalankan aksinya di jalan yang relatif sepi pada malam hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bersama tim, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Aksi mereka diduga telah direncanakan dengan memanfaatkan kondisi jalan yang gelap dan minim aktivitas warga sebagai sasaran empuk.
Dari hasil pengembangan, dua pelaku berhasil diringkus pada Selasa (31/3/2026), yakni IS alias I (28) dan S alias SG (20).
Keduanya diketahui merupakan warga setempat yang diduga terlibat langsung dalam aksi perampasan dan penyerangan terhadap korban.
Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial FA dan Y masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga membantu melumpuhkan korban saat kejadian berlangsung.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha MX King, satu unit handphone, serta kotak handphone milik korban. Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para pelaku.
Saat ini, kedua pelaku yang telah ditangkap diamankan di Mapolsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujarnya.
Kapolsek Tualang menegaskan pihaknya akan terus memburu dua pelaku lain yang masih buron. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat beraktivitas di malam hari di lokasi yang sepi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tualang. Pelaku lainnya yang masih DPO akan terus kami kejar,” tegas Kompol Teguh Wiyono.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)